Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemkab Tuban Bakal Terapkan Parkir Berbayar di Hutan Kota Abhipraya untuk Dongkrak PAD

Ahmad Atho'illah • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:32 WIB
Area parkir Hutan Taman Kota Abhipraya yang rencananya ditarik retribusi parkir. (AHMAD ATHO’ILLAH/RADAR TUBAN)
Area parkir Hutan Taman Kota Abhipraya yang rencananya ditarik retribusi parkir. (AHMAD ATHO’ILLAH/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Sempitnya kapasitas fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat memaksa pemerintah daerah menambal defisit anggaran dari berbagai sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Selain mengoptimalkan pajak daerah, juga menggencarkan sumber pendapatan dari retribusi. Salah satunya, jasa pelayanan parkir di area ruang publik.

Setelah Tuban Abirama dan GOR Rangga Jaya Anoraga menyumbang PAD dari sektor retribusi parkir. Kini, Pemkab Tuban juga berencana “mengomersilkan” lahan parkir Hutan Taman Kota Abhipraya. Dari sebelumnya gratis menjadi berbayar. 

‘’Perdanya (peraturan daerah) sudah ada. Di atur secara spesifik di Perda Nomor 10 Tahun 2025 (tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah),’’ kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban Rohmad kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (29/6).

Baca Juga: Enam Bulan Di-PHP soal Shuttle, Paguyuban Becak-PKL Parkir Wisata Kebonsari Geruduk DPRD Tuban

Saat ini, terang Rohmad, rencana tersebut tinggal menunggu finalisasi teknis, yakni kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola retribusi parkir.

Namun, kapan pengelolaan lahan parkir secara profesional tersebut akan direalisasikan, pejabat berdomisili di Perumahan Gedongombo itu belum bisa memastikan.

Sebab, pihak ketiga yang dimaksud masih dalam penjajakan. ‘’Masih dalam proses,’’ tegasnya.

Pun soal pendapatan yang ditargetkan, Rohman juga belum bisa menyampaikan secara detail. Yang pasti, tegas dia, pengelolaan lahan parkir secara profesional ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagaimana diketahui, biaya perawatan sejumlah ruang publik membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Sementara itu, kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat mengakibatkan dana transfer ke daerah (TKD) kian menyusut dan berdampak sistemik terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Itulah sebabnya pemerintah daerah dipaksa memutar otak untuk menambal defisit anggaran akibat kebijakan tersebut. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Dongkrak PAD #Tuban Abirama #pendapatan asli daerah #GOR Rangga Jaya Anoraga