Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jika Digelar EO dan Komersil, Kegiatan Hiburan di Taman Abhipraya Tuban Dikenakan Tarif

Ahmad Atho'illah • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:03 WIB
Titik area di Hutan Taman Kota Abhipraya Tuban yang biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan hiburan, sekarang dikenakan tarif retribusi. (AHMAD ATHO’ILLAH/RADAR TUBAN)
Titik area di Hutan Taman Kota Abhipraya Tuban yang biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan hiburan, sekarang dikenakan tarif retribusi. (AHMAD ATHO’ILLAH/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Selain area parkir yang sebentar lagi bakal dikelola menggunakan parkir elektronik, pemanfaatan Hutan Taman Kota Abhipraya untuk kegiatan hiburan akan dikenakan biaya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban Rohmad mengatakan, pemberlakukan tarif untuk kegiatan hiburan di Taman Kota diatur bersama retribusi parkir, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dari sekian banyak kegiatan hiburan, yang dikecualikan atau tidak dikenakan retribusi, yakni kegiatan promosi budaya tradisional dan layanan masyarakat yang tidak memungut biaya, serta penyelenggaraan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat sosial, keagamaan.

Baca Juga: Pemkab Tuban Bakal Terapkan Parkir Berbayar di Hutan Kota Abhipraya untuk Dongkrak PAD

Namun, berapa tarif yang dikenakan, Rohmad tidak bisa menyebut secara detail. Yang pasti, tegas dia, sesuai dengan perda.

‘’Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke kami, setelah itu dikenakan retribusi sesuai perda,’’ jelasnya.

Dijelaskan Rohmad, salah satu tujuan pengenaan tarif pemanfaatan Taman Kota Abhipraya ini untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Terlebih, terang pejabat berdomisili di Perumahan Gedongombo, Kecamatan Semanding itu, selama ini kegiatan hiburan yang digelar di Taman Kota Abhipraya menggunakan jasa event organizer (EO).

Artinya, ketika selama ini tidak ada tarif yang dikenakan, maka yang diuntungkan adalah pihak EO.

‘’Karena itu (agar sama-sama untung, red), pemanfaatan Hutan Taman Kota Abhipraya untuk kegiatan hiburan yang dikerjasamakan dengan EO atau dikomersilkan akan dikenakan tarif retribusi,’’ tandasnya.(tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #abhipraya #taman kota