RADARTUBAN — Meningkatnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Tuban dalam beberapa tahun terakhir mulai direspons Pemkab Tuban dengan menyiapkan satuan tugas (satgas) penertiban tambang.
Langkah tersebut ditempuh di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan maupun infrastruktur.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban Sutaji mengatakan, pembentukan satgas saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi.
Baca Juga: Vonis Ultra Petita Tambang Ilegal Tuban Disorot, Ahli Hukum: Tuntutan JPU Terlalu Rendah
Koordinasi awal telah dilakukan pada pekan lalu untuk menyusun mekanisme kerja tim tersebut.
"Benar, pekan lalu sudah ada pembahasan dan koordinasi lintas instansi mengenai rencana pembentukan satgas penertiban tambang," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut Sutaji, pembentukan satgas dilatarbelakangi semakin banyaknya laporan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan. Keluhan itu, antara lain, menyangkut kerusakan lingkungan, debu, serta lalu lintas kendaraan angkut tambang yang dinilai mempercepat kerusakan jalan yang digunakan masyarakat.
Satgas nantinya akan melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha pertambangan, baik dalam aspek perizinan maupun penerapan standar operasional yang bertujuan meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Nantinya, satgas ini akan diisi dari perwakilan lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, guna mendorong pelaku tambang agar tertib perizinan maupun penerapan SOP sehingga tidak memberikan dampak kepada masyarakat," kata Sutaji.
Dia menjelaskan, kewenangan penerbitan maupun pencabutan izin usaha pertambangan berada pada pemerintah pusat melalui Pemprov Jawa Timur. Namun, pemerintah kabupaten tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap dampak aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada tambang yang belum mengantongi izin, namun juga terhadap perusahaan yang telah memiliki izin operasi. "Fokus kami tak hanya yang tak berizin, yang sudah berizin pun juga menjadi atensi," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Tuban mulai melakukan pendataan aktivitas pertambangan bersama organisasi perangkat daerah terkait. Pendataan itu ditujukan untuk memutakhirkan informasi mengenai perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk mengidentifikasi aktivitas yang belum memiliki izin.
Sutaji mengakui, jumlah tambang yang belum berizin masih dalam proses validasi sehingga belum dapat dipastikan. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas pertambangan di lingkungan masing-masing dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.
Baca Juga: Vonis Ultra Petita Tambang Ilegal Tuban Disorot, Ahli Hukum: Tuntutan JPU Terlalu Rendah
"Masih validasi data. Kami juga mendorong masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi aktivitas tambang di wilayahnya. Apabila ada pelanggaran, jangan ragu untuk melapor," katanya.
Pembentukan satgas ini menjadi langkah awal pemerintah daerah memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan, infrastruktur, dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan tambang.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama