Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Harapan Pupus Setelah 7 Bulan Digantung, Puluhan Eks Guru PPPK Tuban Akhirnya Menyerah Pilih Cairkan JHT

Shafa Dina Hayuning Mentari • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:47 WIB
Plt Kepala Disdik Tuban Irma Putri Kartika tegaskan proses klaim JHT guru P3K dipastikan aman dan dilayani langsung sesuai prosedur resmi. (SHAFA DINA HAYUNING MENTARI/RADAR TUBAN)
Plt Kepala Disdik Tuban Irma Putri Kartika tegaskan proses klaim JHT guru P3K dipastikan aman dan dilayani langsung sesuai prosedur resmi. (SHAFA DINA HAYUNING MENTARI/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN - Tujuh bulan menunggu tanpa kepastian, membuat puluhan guru eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban akhirnya memupus harapan untuk kembali jadi abdi negara. 

Harapan agar kontrak kerja mereka kembali diperpanjang tak kunjung menjadi kenyataan, membuat mereka sudah siap terima nasib.

Seluruh eks PPPK Tuban itu mulai mengurus hak pascapemutusan kontrak, termasuk mengambil Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Saat Guru PNS Libur, Guru PPPK di Tuban Tetap Wajib Ngantor

Sebanyak 39 guru P3K silih berganti mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban. Dari jumlah itu, 34 guru baru mengambil SK pemutusan kontrak Senin (7/7), sedangkan lima guru lainnya telah lebih dulu menyelesaikan proses administrasi tersebut beberapa waktu lalu.

Koordinator Guru Terdampak, berinisial SN, mengatakan keputusan mengambil SK bukan berarti mereka langsung menerima kondisi yang terjadi. Selama berbulan-bulan, para guru memilih menunda pengambilan dokumen tersebut karena masih berharap pemerintah membuka ruang bagi perpanjangan kontrak.

Menurutnya, harapan itu kini mulai memudar setelah tidak ada perkembangan sejak kontrak mereka berakhir pada awal tahun.

"Awalnya kami tidak mengambil SK karena masih berharap bisa kembali mengajar. Setelah tujuh bulan berlalu tanpa kepastian, akhirnya kami memutuskan mengurus SK sekaligus mencairkan JHT," tuturnya.

Bagi perempuan yang akrab pernah menajdi pendidik senior itu, menerima SK pemutusan menjadi momen yang berat. Pasalnya, dokumen tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjangnya sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Singgahan.

Dia mengaku kondisi ekonomi para guru terdampak semakin berat setelah berbulan-bulan tidak lagi menerima penghasilan. Karena itu, dana JHT akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus melunasi berbagai kewajiban yang tertunda.

"Selama tidak bekerja kami tetap punya kebutuhan sehari-hari. Ada yang harus berutang untuk bertahan. Karena itu dana JHT akan kami gunakan untuk membayar kewajiban yang selama ini menumpuk," ujarnya.

Meski telah mengurus seluruh administrasi pemberhentian, SN menegaskan dirinya bersama rekan-rekan lainnya belum sepenuhnya menutup harapan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Tuban masih memberikan kesempatan bagi guru-guru yang telah lama mengabdi untuk kembali bertugas di sekolah.

"Kami berharap masih ada kebijakan yang memberi ruang kepada kami untuk kembali mengajar. Sampai sekarang kami juga tidak memahami alasan mengapa kontrak kami dihentikan," katanya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh guru mengenai proses pengambilan SK maupun pengurusan hak setelah kontrak berakhir.

Namun, sebagian besar guru saat itu memilih belum mengambil dokumen tersebut karena masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan baru.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPPK Soal Kontrak Kerja, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas Argumentasinya

"Kami sudah menyampaikan informasi sejak awal. Waktu itu mereka memang memilih menunggu sehingga kami tidak bisa memaksa untuk menerima SK," jelasnya.

Pejabat yang akrab disapa Irma itu menambahkan, pengambilan SK harus dilakukan langsung oleh pemilik dokumen atau melalui kuasa yang dilengkapi surat kuasa bermeterai. Ketentuan itu diterapkan karena SK merupakan dokumen resmi yang tidak dapat diserahkan kepada pihak lain tanpa prosedur.

Pejabat defitnitif Sekretaris BKPSDM Tuban itu juga memastikan proses pengajuan klaim JHT dapat langsung difasilitasi oleh Dinas Pendidikan tanpa harus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Pengambilan SK maupun pengurusan JHT akan kami layani sesuai prosedur. Hak-hak para guru tetap dipastikan dapat diproses. Untuk nominal JHT yang diterima masing-masing guru tentu menyesuaikan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (saf/gi)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pppk #dinas pendidikan #surat keputusan