RADARTUBAN - Target PT Semen Indonesia Group (SIG) mempertahankan predikat Zero Accident tahun ini terancam gagal.
Seorang pekerja alih daya mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pekerjaan pemeliharaan instalasi listrik di area pabrik pada Senin (6/7).
Korban diketahui bernama Sukarno, 41, tenaga kerja alih daya dari PT Swabina Gatra. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, kecelakaan terjadi ketika korban melakukan pekerjaan service switchgear tegangan menengah dan transformator.
Dalam proses pekerjaan tersebut diduga terjadi ledakan yang memicu hubungan arus pendek, hingga menyebabkan Gardu Induk Tuban 4 milik PT SIG padam.
Akibat insiden itu, Sukarno mengalami luka bakar pada sekitar 25 persen bagian tubuhnya. Meski mengalami luka cukup serius, korban dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSNU Tuban.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkoordinator Wilayah Tuban Erni Kartikasari membenarkan laporan kecelakaan kerja tersebut. Menurut dia, pihaknya telah menerima laporan awal dari perusahaan. "Korban mengalami luka bakar, bersangkutan saat ini sudah menjalani perawatan," ujarnya.
Namun, Erni mengatakan laporan yang diterima masih bersifat awal dan belum menjelaskan kronologi kejadian secara menyeluruh. Informasi yang disampaikan administrator PT Swabina Gatra dinilai belum cukup rinci, sedangkan penanggung jawab perusahaan masih mendampingi proses penanganan korban di rumah sakit.
"Selasa (7/7) ini dari PIC PT Swabina Gatra akan datang untuk menjelaskan kejadian kecelakaan tersebut," katanya.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian.
Karena itu, pihaknya meminta perusahaan segera melengkapi laporan agar penyebab kecelakaan dapat diidentifikasi dan dievaluasi. "Laporan awal ini kami nilai belum lengkap, sehingga kami meminta penjelasan lebih rinci," ujarnya.
Insiden tersebut menambah daftar kecelakaan kerja di Kabupaten Tuban sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, selama periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 34 kasus kecelakaan kerja. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 16 kasus.
Dari total kejadian tersebut, enam pekerja dilaporkan meninggal dunia. Peningkatan angka kecelakaan kerja itu menjadi peringatan bagi perusahaan untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pemeliharaan instalasi kelistrikan.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama