Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gaji Tetap Tak Jamin Harmonis, Puluhan ASN Pemkab Tuban Pilih Ajukan Perceraian

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 12 Juli 2026 | 16:31 WIB
Pengadilan Agama Tuban tangani total 75 perkara perceraian ASN Pemkab Tuban, kasus didominasi cerai gugat dari pihak istri karena masalah ekonomi. (Ilustrasi Radar Tuban)
Pengadilan Agama Tuban tangani total 75 perkara perceraian ASN Pemkab Tuban, kasus didominasi cerai gugat dari pihak istri karena masalah ekonomi. (Ilustrasi Radar Tuban)

RADARTUBAN – Kepastian karier mentereng dan penghasilan tetap bulanan ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan ketahanan biduk rumah tangga.

Sepanjang tahun berjalan, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat sedikitnya ada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang nekat melayangkan permohonan cerai.

Data resmi dari PA Tuban menunjukkan bahwa proses perceraian abdi negara tidak sesederhana perkara masyarakat pada umumnya.

Dari total 20 perkara yang masuk tahun ini, sebanyak 9 perkara di antaranya hingga kini masih tertahan untuk menunggu tanggapan atau dispensasi dari instansi tempat ASN tersebut berdinas, meskipun surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga: Cerita Tasya Farasya Soal Titik Terendah Hidup: Dari Luka Perceraian hingga Rahasia Bisnis Sombong

Sementara itu, tercatat ada 2 perkara yang nekat diajukan secara sepihak tanpa melampirkan izin tertulis dari atasan.

Di sisi lain, baru 9 perkara sisanya yang dipastikan telah memenuhi ketentuan administrasi kedinasan secara lengkap dengan mengantongi lembar izin resmi dari pejabat berwenang. (saf/ds)

Angka Cerai Gugat Mendominasi Ruang Sidang

Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Wawan, mengungkapkan bahwa tren kasus keretakan rumah tangga korps pegawai negeri ini didominasi oleh hantaman gugatan dari pihak istri atau cerai gugat.

"Dari jumlah kasus tahun berjalan ini, sebanyak 15 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 5 perkara lainnya merupakan cerai talak," tuturnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban di kantornya, Senin (6/7).

Beban penanganan perkara perceraian ASN di meja hijau PA Tuban nyatanya juga tidak hanya menumpuk dari pengajuan tahun ini saja. Otoritas pengadilan mencatat masih terdapat 55 perkara sisa dari tahun sebelumnya yang proses persidangannya masih berlarut-larut hingga sekarang.

Alhasil, jika diakumulasikan, total ada 75 perkara perceraian ASN yang harus diurai dan diselesaikan oleh majelis hakim.

Menurut Wawan, lamanya penyelesaian perkara ini sangat dipengaruhi oleh prosedur administratif berlapis yang wajib ditempuh seorang abdi sipil sebelum ketukan palu perceraian dapat diputuskan secara sah.

Karena prosedur cerai ASN jauh lebih kompleks dibanding masyarakat biasa, ada beberapa perkara yang sampai saat ini sidangnya terus tertunda akibat belum turunnya surat izin dari instansi terkait.

Masalah Finansial Tetap Jadi Pemicu Utama

Pria asal Indramayu ini menjelaskan, setiap pegawai negara yang hendak memutus ikatan pernikahan wajib hukumnya memperoleh surat izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing.

"Karena prosedur cerai ASN lebih kompleks dibanding masyarakat biasa, ada beberapa perkara yang sampai saat ini masih sidang. Terutama karena belum mendapatkan izin dari instansi, sehingga majelis hakim harus menunggu surat izin tersebut terbit," imbuh pria asal Indramayu itu.

Proses penerbitan rekomendasi tersebut kerap berlangsung berbulan-bulan karena harus melewati pemeriksaan internal di Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga: Dokumen Perceraian Wendy Walters Bocor, Reza Arap Tertulis Selingkuh dengan Sahabat Istri

Apabila dokumen wajib itu belum dilampirkan saat pendaftaran, pengadilan akan menyurati instansi tempat bekerja untuk meminta kejelasan hak asasi pegawai. Jika mereka nekat bercerai secara diam-diam tanpa adanya surat izin kedinasan, maka ASN yang bersangkutan dipastikan akan menerima sanksi disiplin pegawai yang berat.

Di balik rumit dan panjangnya prosedur birokrasi tersebut, persoalan klasik seputar ekonomi rupanya tetap menjadi faktor utama yang paling banyak melatarbelakangi retaknya rumah tangga para ASN di Tuban.

Kondisi ini menjadi ironi tersendiri dan membuktikan bahwa gaji tetap serta kucuran tunjangan daerah belum tentu mampu menghindarkan internal keluarga dari konflik nafkah. 

Mayoritas kasus cerai gugat dipicu karena pihak suami hanya bekerja serabutan dan dinilai tidak bisa memberikan nafkah materiil yang proporsional sesuai kebutuhan keluarga. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban rumah tangga perceraian ASN