Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dugaan Suap Kejari Tuban Runtuhkan Kepercayaan Publik, Mengapa Kasusnya Tidak Terbuka?

Ahmad Atho'illah • Rabu, 15 Juli 2026 | 15:53 WIB
Kasus dugaan suap terkait tambang ilegal yang diduga melibatkan Kajari Tuban dan Kasi Pidum dinilai PMII Jatim harus diproses profesional dan bebas intervensi. (RADAR TUBAN)
Kasus dugaan suap terkait tambang ilegal yang diduga melibatkan Kajari Tuban dan Kasi Pidum dinilai PMII Jatim harus diproses profesional dan bebas intervensi. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur turut menyoroti dugaan suap kasus tambang ilegal yang diduga menyerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Aksan.

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Agraria/Ketahanan Pangan PKC PMII Jatim, Ahmad Wafa Amrillah mengatakan, dugaan suap kepada jaksa dalam kasus tambang ilegal ini semakin mengafirmasi bahwa keterlibatan aparat penegak hukum terhadap praktik penambangan ilegal bukan lagi sekadar isu.

‘’Pertanyaannya sekarang, ketika persoalan tambang ilegal berhasil mengintervensi aparat penegak hukum, lalu kepada siapa kita berharap penegakan hukum terhadap maraknya tambang ilegal,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Bakal Diputuskan 20 Juli, Ini Jadwal Praperadilan Roy Suryo

Wafa berharap, kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Korps Adhyaksa Tuban ini dapat diproses secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi mana pun.

‘’Demi menjawab keraguan publik terhadap penegakan hukum, khususnya terkait persoalan tambang ilegal, maka kasus ini (dugaan suap terhadap Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, red) harus diproses dan dibuka secara transparan,’’ tegas aktivis yang concern menyoroti isu tambang ilegel di Jawa Timur tersebut.

Lebih lanjut, Wafa mengatakan, di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, diam dan menutup diri atas kasus yang ditangani bukan pilihan yang menguntungkan. Wabilkhusus terhadap kasus tambang ilegal.

Sebaliknya, sikap tidak transparan malah semakin menguatkan persepsi publik terhadap keterlibatkan atau backingan oknum aparat penegak hukum dalam praktik-praktik tambang liar.

‘’Bagi kami, peristiwa di Tuban (dugaan suap terhadap petinggi Kejaksaan Negeri, red) hingga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah adalah tamparan keras bagi Korps Adhyaksa,’’ ujarnya.

Dan, karena itu, jika institusi penegakan hukum bidang penuntutan ini ingin tetap dipercaya publik, maka kasus yang melibatkan oknum di internal lembaga harus diproses dan dibuka secara terang.

‘’Yang jelas, saat ini—kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, lantaran diduga menerima suap dari kasus tambang ilegal yang sedang ditangani institusinya, Kejari Tuban Supardi dan Kasi Pidum Akhmad Akhsan dicopot dari jabatannya.

Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma menyebut, pencopotan terhadap atasan dan teman sejawatnya itu karena tindakan indisipliner dalam tugas.

Namun, tindakan indisipliner apa yang dimaksud tidak dijelaskan secara pasti. Dan setelah itu tidak ada lagi kejelasan dari kasus tersebut. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Kejari Tuban tambang ilegal penegak hukum