RADARTUBAN – Di tengah desakan publik yang menuntut transparansi penanganan kasus dugaan suap tambang ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kemarin (15/7), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Abdul Rasyid akhirnya angkat bicara.
Meski belum membuka secara terang terkait kasus yang mencoreng institusinya, namun, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tuban itu tidak menampik adanya dugaan suap terhadap Kajari Tuban nonaktif, Supardi dan Kasi Pidana Umum (Pidum) nonaktif Akhmad Aksan.
Bahkan, dia juga membenarkan turut terseretnya nama Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Ahmad Fahrudin dan Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasubsi Pidum) M. Ubab Sohibul Mahali sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) perkara tambang ilegal dengan terdakwa CN.
Baca Juga: Dugaan Suap Kejari Tuban Runtuhkan Kepercayaan Publik, Mengapa Kasusnya Tidak Terbuka?
‘’(Terkait dugaan keterlibatan suap kasus tambang ilegal yang ditangani Kejari Tuban, red) ada empat jaksa di Kejari Tuban yang ditarik ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim,’’ kata Rasyid di hadapan awak media kemarin.
Hanya saja, sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut, jaksa yang ditunjuk sebagai Plh Kejari Tuban per 1 Juli 2026 itu tidak menjelaskan secara rinci. Termasuk nominal suap yang diterima para aparat Korps Adhyaksa Tuban tersebut.
Saat dicerca pertanyaan oleh jurnalis dengan menyebut nomial uang suap sebesar Rp 800 juta, Rasyid menjawab tidak tahu, tapi sambil berlalu mengatakan kepada awak media, ‘’Sudah tahu (sendiri, red) gitu,’’ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma menyebut, pencopotan terhadap Kejari Tuban Supardi dan Kasi Pidum Akhmad Akhsan dipicu tindakan indisipliner dalam menjalankan tugas. Namun, pelanggaran disiplin apa yang dimaksud, selama ini tidak dijelaskan secara pasti.
Pergantian mendadak pucuk pimpinan Kejari Tuban pada akhir Juni memunculkan berbagai spekulasi. Di tengah beredarnya kabar terkait dugaan pemeriksaan terhadap Kajari Tuban Supardi, lembaga tersebut kini dipimpin oleh Abdul Rasyid sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Tuban.
Informasi terkait pergantian itu diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi Kejari Tuban, @kejaksaannegerituban, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 10.00. Dalam unggahan yang berkaitan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tersebut, Abdul Rasyid diperkenalkan sebagai Plh Kepala Kejari Tuban, menggantikan Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala satuan kerja.
Abdul Rasyid merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, dia juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto pada April lalu.
Penunjukan pelaksana harian ini terjadi di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap Supardi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain Supardi, dua jaksa Kejari Tuban juga dikabarkan turut dipanggil, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Akhmad Akhsan serta jaksa penuntut umum perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN, M. Ubab Sohibul Mahali.
Indikasi adanya dinamika internal mulai mencuat sejak Senin (29/6) malam. Saat itu, rumah dinas Kajari Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo tampak didatangi sejumlah pejabat kejaksaan. (tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban