RADARTUBAN – Belum juga dikerjakan, sejumlah proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 sudah “menyumbang” sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) hingga miliaran. Itu menyusul selisih antara nilai pagu anggaran dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang cukup tebal.
Dari hasil penelusuran di laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), wartawan koran ini menemukan beberapa paket dengan sisa selisih anggaran antara pagu awal dan HPS mencapi ratusan juta hingga miliaran.
Paket proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) 3 Kecamatan Palang dan RT 4 Kecamatan Bangilan, misalnya. Semula, kedua paket proyek strategis daerah itu masing-masing dianggarkan sebesar Rp 29,3 miliar.
Namun, setelah memasuki tahap perencanaan kegiatan atau estimasi biaya riil berdasarkan harga pasar, ternyata anggaran yang dibutuhkan dari kedua paket tersebut masing-masing hanya Rp 24,9 miliar.
Baca Juga: Lelang Proyek Molor Bikin Silpa Tuban Bengkak Rp485 Miliar, DPRD Beri Kritik Pedas
Selain dua paket tersebut, proyek peningkatan saluran drainase dan trotoar Jalan RE Martadinata juga “menyumbang” silpa cukup besar. Dari pagu awal Rp 4,3 miliar menyusut menjadi Rp 3,5 miliar, atau kurang lebih Rp 726 juta.
Staf Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur Wawan Purwadi mengatakan, selisih antara pagu anggaran dengan HPS merupakan hal yang lumrah dan sah dalam proses pengadaan barang/jasa.
Dia menjelaskan, pagu merupakan batas maksimal anggaran yang tersedia, sedangkan HPS adalah estimasi harga saat ini. Keduanya dihitung pada waktu yang berbeda sehingga memungkinkan ada selisih.
‘’Makanya, selisih antara pagu dan HPS adalah hal yang wajar. Yang tidak wajar itu kalau HPS-nya lebih tinggi dari pagu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Namun, tegas Wawan, selisih antara pagu awal dengan hasil penghitungan riil berdasar harga pasar juga harus wajar—tidak terlalu tipis juga tidak terlalu tebal.
Lantas, apakah selisih hasil penghitungan HPS dengan pagu awal yang mencapai miliaran termasuk hal lumrah? Wawan berpandangan, ketika hasil perencanaan kegiatan dengan penyusunan anggaran mengalami selisih cukup tebal, maka yang patut dipertanyakan adalah manajerial penganggarannya. Artinya, ada ketidakcermatan dalam proses penyusunan anggarannya.
Sederhananya, terang Wawan, seorang suami memberikan belanja bulanan kepada istrinya sebesar Rp 10 juta. Padahal, kebutuhan riilnya hanya sekitar 5-6 juta saja.
‘’Artinya, manajerial penyusunan kebutuhan anggaran si suami cukup lemah. Masa selisih antara kebutuhan riil dengan anggaran yang disiapkan hampir separo,’’ jelasnya.
Meski demikian, terang mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban itu, ketidakcermatan penyusunan anggaran dengan kondisi rill yang dibutuhkan tersebut bukan kesalahan yang dianggap sebagai mens rea atau niat jahat untuk melakukan korupsi.
Sebab, selisih anggaran antara pagu awal dengan HPS akan kembali ke kas daerah dan menjadi silpa. ‘’Jadi, ini (selisih anggaran yang cukup tebal antara pagu dan HPS, red) hanya masalah manajerial saja yang mungkin lemah,’’ jelasnya.
Baca Juga: Minim Persaingan, Lelang Proyek di Tuban Terkesan Sekadar Formalitas
Meski demikian, lanjut Wawan, ketidakcermatan dalam proses penyusunan anggaran juga tidak bisa dianggap wajar atau diabaikan begitu saja. Sebab, imbas dari ketidakjelian tersebut, anggaran yang semestinya bisa dimaksimalkan untuk kegiatan pembangunan malah menjadi silpa.
‘’Jika untuk membangun perpustakaan kecamatan hanya membutuhkan anggaran Rp 1 miliar, maka selisih antara pagu awal dan HPS yang mencapai Rp 9,4 miliar (dari paket RTH dan peningkatan saluran drainase di Jalan RE Martadinata, red) itu bisa digunakan untuk membangun sembilan perpustakaan kecamatan dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat,’’ paparnya.
Karena itu, tegas Wawan, meski selisih anggaran yang cukup tebal antara pagu awal kegiatan dengan HPS bukan sebuah kesalahan fatal atau adanya mens rea untuk melakukan korupsi, namun ketidakcermatan dalam proses penyusunan anggaran ini patut dievaluasi.
‘’Penting untuk dilakukan evaluasi karena berdampak pada efektivitas peruntukan anggaran,’’ tandasya. (tok/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban