RAADARTUBAN –Kabar dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali mencuat di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang.
Di tengah kepala desa yang masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi, kini dugaan persoalan serupa menyeret pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Tirto Sandang Pangan.
Dugaan itu bermula dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana usaha Hippa periode 2024–2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Sejumlah warga menemukan kejanggalan, baik dalam waktu pelaksanaan LPJ maupun kesesuaian data keuangan yang dipaparkan kepada anggota.
Baca Juga: Korupsi Rp 1,2 Miliar di Kedungsoko, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 4 Tahun, Warga Nilai Terlalu Ringan
MT, salah seorang tokoh pemuda setempat, mengatakan, berdasarkan AD/ART Hippa, LPJ seharusnya disampaikan paling lambat satu bulan setelah masa tanam berakhir. Namun, untuk periode 2024–2025, laporan baru disampaikan sekitar lima bulan setelah masa tanam.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah membandingkan saldo kas dalam LPJ dengan rekening bank Hippa. Dalam laporan disebutkan saldo kas Rp 410 juta. Namun, saldo rekening tercatat hanya sekitar Rp 376,5 juta.
"Setelah mendesak dan mengusut mutasi rekening Hippa, kami mendapati adanya dua transaksi mencurigakan bernilai fantastis dari seseorang. Ketidaksinkronan ini bukti adanya pembohongan dalam LPJ," ujar MT kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (13/7).
Menurut MT, temuan tersebut mendorong warga meminta klarifikasi kepada salah seorang perangkat desa pada 26 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, kata dia, perangkat desa yang bersangkutan mengakui adanya manipulasi data yang dilakukan secara bersama-sama. "Sudah ada bukti rekamannya, bahkan yang bersangkutan penggelapan uang yang dilakukan pengurus Hippa dan pemdes senilai lebih dari Rp 139 juta," ungkap warga Dusun Bandungrowo itu.
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada persoalan kas. SM, salah seorang ketua RW setempat, menyebut Hippa sebelumnya memiliki sejumlah aset berupa mobil pikap dan sepeda motor trail. Kini, aset tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Hippa.
Menurut dia, mobil pikap ditarik perusahaan pembiayaan karena angsuran menunggak. Warga menduga bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sempat digadaikan oleh salah seorang pengurus. Sementara itu, sepeda motor trail disebut telah dijual. "Ini menyalahi aturan, mereka secara terang-terangan melakukan penyalahgunaan wewenang," tutur SM.
Atas temuan tersebut, warga mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada Inspektorat Tuban dan Kejari Tuban sejak Mei lalu. Namun, hingga kini mereka mengaku belum menerima informasi mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut. "Sudah kami laporkan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut," keluhnya.
Secara terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji membenarkan laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Hippa Desa Kedungsoko. Menurut dia, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan, sehingga belum dapat menyampaikan hasil maupun kesimpulan. "Sementara belum bisa berkomentar banyak, memang ada aduan (dugaan korupsi Hippa Desa Kedungsoko, Red), saat ini masih proses pemeriksaan," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pengurus Hippa maupun Pemerintah Desa Kedungsoko terkait dugaan yang disampaikan warga tersebut.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni