Usai Inkrah Kasus Korupsi, Pemkab Tuban Akhirnya Berhentikan Kepala Desa Kedungsoko

Andreyan. • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:03 WIB
Kepala Desa Kadungsoko, Kecamatan Plumpang Rifai saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tuban seteleh tersandung kasus korupsi PADes Hippa senilai Rp 1,2 miliar pada Oktober 2025. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Kepala Desa Kadungsoko, Kecamatan Plumpang Rifai saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tuban seteleh tersandung kasus korupsi PADes Hippa senilai Rp 1,2 miliar pada Oktober 2025. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN-Pemkab Tuban baru memberhentikan Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Rifai, setelah putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Maret 2026.

Lambannya proses pemberhentian tersebut menuai sorotan warga. Mereka menilai pemerintah daerah semestinya segera menindaklanjuti putusan pengadilan, terutama setelah Rifai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sejak Oktober 2025.

MT, salah satu tokoh pemuda Desa Kedungsoko, mengatakan, warga telah beberapa kali mendesak Pemkab Tuban agar segera menindaklanjuti pemberhentian Rifai.

Pekan lalu, warga bahkan mendatangi kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban untuk menanyakan proses tersebut. “Kami tanyai tindaklanjut pemberhentian jawabannya prosas-proses, dalihnya belum mendapatkan surat inkrah. Sampai pada akhirnya kami bawakan surat inkrah, pejabat yang bersangkutan hanya terdiam,” ujar MT kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga: Baru 8 Bulan Bebas, Kades Kedungsoko Kembali Masuk Penjara karena Korupsi

Menurut MT, keterlambatan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Kedungsoko.

Sejak Rifai menjalani hukuman, pemerintahan desa untuk sementara dijalankan oleh sekretaris desa. “Sejak Pak Kades dipenjara, kepemimpinan desa diambil alih sekretaris desa. Masyarakat berharap agar segera ada penugasan PJ baru untuk mengembalikan kondisi desa yang sebelumnya tidak kondusif sejak adanya kasus korupsi,” bebernya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 12 Maret 2026 menjatuhkan hukuman kepada Rifai bersama dua terdakwa lain, yakni Ketua Himpunan Pengguna Pemakai Air (HIPPA) Eko Prayitno dan Bendahara HIPPA Rohmat Wahyudi.

Ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti. Eko Prayitno dibebani uang pengganti Rp 506,9 juta, sedangkan Rifai diwajibkan membayar Rp 176,5 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi pendapatan asli desa (PADes) dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait lambannya proses pemberhentian Rifai, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo belum memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.

Terpisah, Camat Plumpang Saefiyudin mengatakan, Rifai telah diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkab juga telah menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi jabatan kepala desa. “Untuk kepala desa sudah diberhentikan, dan saat ini sudah ditunjuk Pj. Insya Allah pekan depan segera kita lantik,” ujarnya.

Ditanya terkait tanggal pemberhentian Rifai dan identitas pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Kedungsoko, Saefiyudin belum memberikan keterangan lebih lanjut.(an/ds)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
plumpang kepala Desa Kedungsoko Pemkab Tuban Inkrah Korupsi