Izin Tambang di Tuban Bertambah, Pemkab Mengaku Tak Lagi Berwenang Awasi Aktivitas Pertambangan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 17:09 WIB
Pemkab Tuban menyatakan pengawasan, perizinan, dan penindakan pertambangan kini menjadi kewenangan Pemprov Jatim. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Pemkab Tuban menyatakan pengawasan, perizinan, dan penindakan pertambangan kini menjadi kewenangan Pemprov Jatim. (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN- Meningkatnya investasi sektor pertambangan di Kabupaten Tuban dalam tiga bulan terakhir tidak serta-merta memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Pemkab Tuban mengakui, kewenangan perizinan, pengawasan, dan penindakan pertambangan kini berada di tingkat pemerintah provinsi.

Kewenangan tersebut menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melalui regulasi tersebut, kewenangan pengawasan dan penindakan pertambangan dipusatkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Data terbaru Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban menunjukkan, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tuban meningkat menjadi 34 titik. Pada April 2026, jumlah IUP tercatat 29 titik.

Peningkatan juga terjadi pada izin eksplorasi. Saat ini terdapat 73 titik izin eksplorasi, naik dari sebelumnya 61 titik. Namun, Pemkab Tuban mengaku belum memetakan kembali jumlah titik pertambangan ilegal atau tidak berizin yang masih beroperasi di wilayah tersebut

Baca Juga: Penerapan Blockchain Dinilai Meningkatkan Efisiensi di Industri Pertambangan, Kok Bisa?

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban Hendijanto mengatakan, aturan terbaru terkait pertambangan membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan.

‘’Urusan perizinan sekarang semuanya dipusatkan ke provinsi. Fungsi kami di daerah saat ini sebatas melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (14/7).

Dengan kewenangan yang terbatas, Pemkab Tuban tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pengusaha tambang ilegal maupun pemegang izin resmi yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang.

‘’Kalau soal sanksi, itu sudah langsung masuk ke ranah aparat penegak hukum. Sedangkan, untuk pengawasan di lapangan, itu domainnya Pemprov Jatim melalui inspektur tambang,” imbuhnya.

Hendijanto mengatakan, keterbatasan kewenangan tersebut membuat Pemkab Tuban lebih banyak bergerak dalam ranah administratif dan persuasif. Salah satunya melalui sosialisasi mengenai perizinan pertambangan.

‘’Kewenangan kami saat ini haya mendorong dan mengimbau agar tambang-tambang yang belum memiliki perizinan segera melegalkan usahanya ke Dinas ESDM Provinsi Jatim. Untuk itu, kami tetap mendorong pelaku usaha tambang ini untuk mengurus izinnya melalui sosialisasi dan pendampingan proses perizinan,” tandasnya.(saf/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Pemakb Tuban pertambangan ilegal perizinan pertambangan