RADARTUBAN - Taman Abhipraya Tuban masih menjadi pilihan warga untuk bersantai bersama keluarga, meski jumlah pengunjung tidak seramai saat awal dibuka.
Di taman yang berlokasi di Jalan Pahlawan ini, orang tua dapat bersantai sambil mengawasi anak-anak bermain di area playground. Sejumlah fasilitas yang tersedia, antara lain, ayunan dan perosotan.
Abdur Rosyid, warga Kecamatan Palang mengaku mengunjungi Taman Abhipraya bersama istri dan anaknya setelah berbelanja di Tuban. Sebelum pulang, mereka memilih beristirahat sejenak di taman tersebut. “Di sini santai sejenak sambil neduh sebentar,” ujarnya.
Sambil beristirahat, Rosyid mengawasi anaknya yang bermain di area playground. Menurut dia, fasilitas bermain tersebut cukup ramah bagi anak-anak. “Saya tidak terlalu khawatir, tempatnya juga ramah anak,” imbuhnya.
Baca Juga: Jika Digelar EO dan Komersil, Kegiatan Hiburan di Taman Abhipraya Tuban Dikenakan Tarif
Namun, Rosyid berharap pengelola lebih memperhatikan kondisi fasilitas di taman. Dia mengatakan, sebagian lantai playground yang menggunakan rumput sintetis mengalami kerusakan.
Menurut dia, fasilitas yang rusak sebaiknya segera diperbaiki tanpa harus menunggu menjadi perhatian publik.
“Apalagi ini parkirnya sudah bayar, tentu nanti ada pemasukan itu nanti bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas yang rusak,” bebernya.
Rosyid juga menyoroti sejumlah fasilitas lain yang dinilai perlu mendapat perawatan. Salah satunya jembatan gantung yang sempat menjadi daya tarik pengunjung ketika taman tersebut baru dibuka.
“Setelah dibuka tahun lalu, ada beberapa titik yang sebenarnya membutuhkan perbaikan. Seperti jembatan gantung yang dulu viral sekarang tidak ada yang naik, sepertinya juga ada kerusakan. Dan itu dibiarkan begitu saja. Itu seharusnya bisa mendapatkan perbaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tuban berencana menerapkan retribusi parkir di kawasan Hutan Taman Kota Abhipraya. Kebijakan tersebut mengubah status parkir yang sebelumnya gratis menjadi berbayar.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban Rohmad mengatakan, pemungutan retribusi parkir telah memiliki dasar hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban