RADARTUBAN – Sudah gagal, malu pula. Mungkin itulah yang saat ini dirasakan oleh CV Mitra Pesat Gatra dan CV Tiga Berlian. Selain kalah bersaing dalam penawaran paket proyek pembangunan check dam Desa Padasan, Kecamatan Kerek, juga terindikasi melakukan kolusi antarpeserta lelang.
Indikasi kolusi itu terungkap dalam catatan hasil evaluasi panitia lelang di laman sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Pemkab Tuban. Kedua perusahaan tersebut diindikasikan melakukan persekongkolan antarpeserta.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, proyek fisik senilai Rp 1,9 miliar itu diikuti sebanyak 25 peserta. Dari jumlah tersebut, hanya lima peserta yang mengajukan penawaran. Yakni, CV Sumber Bening, CV Astana Brawijaya Lima, CV Anugerah Bhakti, serta CV Mitra Pesat Gatra dan CV Tiga Berlian.
Baca Juga: Tender Proyek Miliaran APBD Tuban Dimenangkan Kontraktor Luar, Rekanan Lokal Kebagian Paket Kecil
Tender ini dimenangkan oleh CV Sumber Bening dengan penawaran sekitar 1,5 persen atau hanya turun Rp 28,8 juta dari nilai pagu. Saat ini, proyek bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ini memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Biasanya, kegagalan dalam proses bidding war atau perang penawaran akibat indikasi persekongkolan antarpeserta ini mengindikasikan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Plt Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Tuban Catur Tri Utomo mengatakan, di antara indikasi persekongkolan antarpeserta dalam proses lelang itu meliputi, kesamaan dalam dokumen penawaran; memasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS atau hampir sama; adanya keikutsertaan penyedia barang/jasa yang berada dalam satu kendali; adanya kesamaan kesalahan isi dokumen penawaran seperti kesamaan kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan; dan jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomor yang berurutan.
‘’(Dinyatakan adanya indikasi persekongkolan antarpeserta, red) sekurang-kurangnya memenuhi dua indikasi (di atas, red),’’ tuturnya. Artinya, dua perusahaan yang terindikasi melakukan persekongkolan antarpeserta dalam proses lelang tersebut telah memenuhi sekurang-kurangnya dua indikasi.
Terpisah, MR, salah satu kontraktor menuturkan bahwa tender proyek pada tahun ini memang cukup selektif. Karena itu, dibutuhkan kecermatan dan ketelitian saat mengunggah dokumen penawaran.
Dia menjelaskan, indikasi persekongkolan antarpeserta yang menjadi catatan panitia lelang biasanya terdeteksi saat proses upload dokumen.
Misalnya, terang MR, pola penawaran yang tidak wajar, kesamaan komposisi dukungan material atau peralatan, hingga kesamaan dokumen penawaran seperti IP Address yang sama. ‘’Tahun ini memang sangat selektif sehingga harus cermat dan hati-hati,’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, meskipun tidak ada niat melakukan persekongkolan antarpeserta lelang. Namun, sedikit saja ceroboh saat mengunggah dokumen penawaran bisa langsung terdeteksi adanya indikasi persekongkolan.
‘’Hal ini menandaskan bahwa seorang kontraktor juga harus paham secara detail terkait persyaratan lelang sehingga tidak berakhir fatal dan menggerus integritas,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban