Imbas Rokok Ilegal Hingga Ekonomi Lesu, 24 Pekerja Industri di Tuban Dirumahkan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:46 WIB
Sejumlah buruh pabrik rokok berkendara keluar dari area pabrik di salah satu pabrik penghasil rokok di Jenu, Tuban. (RADAR TUBAN)
Sejumlah buruh pabrik rokok berkendara keluar dari area pabrik di salah satu pabrik penghasil rokok di Jenu, Tuban. (RADAR TUBAN)

RADARTUBANPeredaran rokok ilegal dan fluktuasi ekonomi diduga ikut menekan ketahanan industri lokal di Kabupaten Tuban. Sepanjang semester pertama 2026, sedikitnya 24 pekerja dari sejumlah sektor dilaporkan dirumahkan.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Juni 2026 terjadi di tiga sektor.

Sektor aktivitas keuangan dan asuransi mencatat jumlah pekerja terdampak terbanyak, yakni 12 orang. Berikutnya sektor aktivitas jasa lainnya sebanyak 10 pekerja, serta sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebanyak dua pekerja.

Baca Juga: Akhiri Kemelut Panjang, Umat dan Tokoh Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai

Meski demikian, jumlah pekerja yang terkena PHK pada semester pertama tahun ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari-Juni 2025, tercatat 30 pekerja kehilangan pekerjaan.

Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, perumahan pekerja sepanjang 2026 dipengaruhi tekanan yang terjadi di sejumlah sektor, termasuk industri rokok, perbankan dan perkreditan, serta perdagangan.

Menurut dia, industri rokok menjadi salah satu sektor yang paling terdampak akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Harga rokok tanpa cukai yang jauh lebih murah membuat produk legal harus bersaing di pasar yang tidak seimbang.

“Rokok ilegal memang benar-benar merugikan. Selain merugikan negara, pabrik rokok legal juga mengalami kerugian karena mulai bersaing dengan rokok tanpa cukai dengan harga miring,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (20/7).

Ubaid menjelaskan, beban cukai rokok yang mencapai sekitar 50 persen membuat harga rokok legal lebih tinggi. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan produsen rokok ilegal untuk menawarkan produk dengan harga lebih murah karena tidak dibebani cukai.

Akibatnya, sebagian konsumen beralih ke rokok tanpa cukai. Persaingan tersebut pada akhirnya berdampak pada industri tembakau yang banyak menyerap tenaga kerja.

Mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu mengatakan, perusahaan kemudian mengambil langkah efisiensi dengan merumahkan sebagian pekerja.

Sementara itu, sektor perbankan dan perkreditan serta perdagangan juga menghadapi tekanan akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.

“Ketidakstabilan kondisi ekonomi juga memaksa para pemilik toko maupun lembaga perbankan turut merumahkan sebagian tenaga kerjanya,” lanjutnya.

Ubaid menegaskan, proses PHK yang terjadi di Tuban telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh hak sesuai regulasi.

“Kami pastikan proses PHK yang terjadi ini berjalan sesuai regulasi. Perusahaan juga sudah memenuhi kewajibannya, dan pekerja yang dirumahkan sudah mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya. (saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban Disnakerin rokok