RADARTUBAN - Persoalan kekurangan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tuban belum sepenuhnya teratasi. Di tengah beban perkara yang terus meningkat, lembaga peradilan tersebut justru kembali mengalami pergeseran personel menyusul promosi dua hakim ke satuan kerja baru.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban dari sumber internal PN Tuban, Selasa (22/7), menyebutkan dua hakim yang mendapat promosi adalah Marcelino Gonzales Sedyanto Putro dan Andi Aqsha. Keduanya akan meninggalkan PN Tuban untuk menjalankan tugas di wilayah berbeda.
Perubahan itu sempat membuat jumlah hakim di pengadilan setempat berkurang dari lima menjadi tiga orang. Namun, kekosongan tersebut akan diisi tiga hakim baru, sehingga total hakim nantinya menjadi enam orang.
Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Berat, Ini Alasan Kejari Tuban Tetap Banding Kasus Tambang Ilegal CN
Meski demikian, jumlah tersebut masih dinilai belum sebanding dengan kebutuhan. Dengan beban perkara yang terus mengalir, PN Tuban idealnya diperkuat sedikitnya delapan hakim agar pelayanan peradilan dapat berjalan optimal.
Keterbatasan personel dikhawatirkan berdampak pada proses penanganan perkara. Selain berpotensi menambah beban kerja hakim yang ada, kondisi itu juga dapat memengaruhi kecepatan penyelesaian perkara apabila jumlah perkara terus meningkat.
Juru Bicara PN Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurut dia, dua hakim memperoleh promosi. Sementara tiga hakim baru akan ditempatkan di PN Tuban. "Benar, ada dua yang promosi dan tiga hakim baru yang akan ditugaskan di sini (PN Tuban, Red)," ujarnya.
Marcelino menjelaskan, dirinya mendapat promosi sebagai wakil ketua PN Andoolo, Sulawesi Tenggara. Sementara itu, Andi Aqsha melanjutkan tugas di PN Watampone, Sulawesi Selatan.
Terkait jadwal kepindahan maupun penunjukan juru bicara yang baru, Marcelino mengatakan seluruh proses masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. "(Tanggal kepindahan tugas, Red) Masih menunggu SK, mengenai pengganti juru bicara PN Tuban menanti SK terkait mutasi turun dari MA. Nantinya KPN akan mengubah dan menunjuk SK juru bicara sesuai kewenangannya," tandasnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban