RADARTUBAN - Pemkab Tuban masih menghadapi tantangan untuk menekan porsi belanja pegawai sesuai batas yang ditetapkan pemerintah. Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, alokasi belanja pegawai diperkirakan masih mencapai 37,46 persen dari total belanja daerah.
Data tersebut tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Dari total proyeksi belanja daerah sebesar Rp 2,9 triliun, anggaran untuk belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp 1,095 triliun.
Persentase itu masih berada di atas ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kendati demikian, nilai belanja pegawai tersebut telah menurun dibandingkan APBD 2026 yang masih mencapai Rp 1,129 triliun.
Baca Juga: Transfer Pusat Turun Rp 150 M, Defisit APBD Tuban 2027 Diproyeksikan Membengkak Rp 275 M
Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengatakan, alokasi belanja pegawai pada dasarnya telah disusun sesuai ketentuan pasal 146 Undang-Undang HKPD.
Menurut dia, penghitungan tersebut dilakukan dengan mengecualikan tunjangan guru. "Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru telah memenuhi ambang batas sebesar 30 persen dari total belanja daerah," ujarnya dalam nota penjelasan KUA-PPAS 2027, Senin (20/7).
Joko menjelaskan, arah kebijakan belanja daerah pada 2027 difokuskan untuk memenuhi kebutuhan prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Dia menyebutkan, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan telah mencapai 31,01 persen, melampaui ketentuan minimal 20 persen. Sementara itu, belanja infrastruktur dialokasikan sebesar 42,09 persen atau lebih tinggi dari batas minimal 40 persen.
"Seperti belanja wajib fungsi pendidikan ketentuan minimal 20 persen, tahun depan dialokasikan sebesar 31,01 persen. Lalu belanja wajib infrastruktur dari ketentuan di angka 42,09 persen, telah memenuhi ketentuan minimal 40 persen," katanya.
Menurut Joko, kebijakan belanja daerah diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah memprioritaskan program-program yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.
"Kami terus berupaya terus meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penguatan perencanaan berbasis kinerja, efisiensi anggaran, peningkatan akuntabilitas, percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan," pungkasnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban