Dispensasi Kawin di Tuban Sulit Ditekan, Doktrin Budaya dan Stigma Lama Masih Mengakar

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan

RADARTUBANFenomena pernikahan dini di Kabupaten Tuban belum menunjukkan tanda mereda. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, namun permohonan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Tuban masih mengalir.

Di balik angka itu, tersimpan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kehamilan di luar nikah, tetapi juga kuatnya pengaruh budaya, lingkungan, dan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan.

Data PA Tuban menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 152 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 perkara telah diputus majelis hakim.

Berdasarkan data Januari–Mei, sebagian pemohon berlatar belakang pendidikan SMA sebanyak 28 anak. Sementara itu, lulusan SD dan SMP masing-masing tercatat 16 anak.

Baca Juga: Pendidikan Perempuan di Tuban Menurun, Pernikahan Dini Masih Jadi Penghambat

Panitera Muda Permohonan PA Tuban Wawan menilai, pola pikir masyarakat tradisional masih menjadi salah satu faktor yang membuat permohonan dispensasi kawin terus bermunculan. 

Di sejumlah lingkungan, menikahkan anak yang telah memiliki pasangan masih dianggap sebagai pilihan yang wajar. Tradisi menikah pada malam songo pun kerap menjadi alasan keluarga mengajukan dispensasi.

"Persoalan diska ini cukup sulit dihentikan, karena kemungkinan dipengaruhi oleh pola pikir dan dorongan lingkungan. Jika lingkungannya mengizinkan anak menikah di usia belasan tahun, anak-anak akan mengikutinya. Apalagi ada tradisi menikah di malam songo yang mana selalu ramai," ujar Wawan kepada Jawa Pos Radar Tuban beberapa waktu lalu.

Menurut Wawan, selain faktor budaya dan kehamilan di luar nikah, keinginan menikah justru banyak muncul dari anak-anak itu sendiri.

Pada usia remaja, mereka cenderung lebih mengedepankan perasaan dibandingkan kesiapan menjalani kehidupan berumah tangga.

"Anak-anak usia remaja umumnya sedang bahagianya berpacaran. Yang ada di pikiran mereka hanya senang-senang, belum memikirkan bagaimana mengurus rumah tangga, bekerja, atau membesarkan anak," jelasnya.

Ketidaksiapan secara emosional maupun ekonomi, lanjut Wawan, kerap berujung pada persoalan baru. Tidak sedikit pasangan yang menikah di usia muda akhirnya kembali ke PA Tuban untuk mengajukan gugatan perceraian setelah menghadapi konflik rumah tangga.

"Percekcokan hingga saling menyalahkan seringkali muncul begitu konflik rumah tangga yang nyata mulai dirasakan pasangan remaja ini," terangnya.

Baca Juga: Demi Bulan Baik, Orang Tua Ajukan Diska untuk Anaknya yang Terlibat Pergaulan Bebas dan Hamil Duluan

Karena itu, setiap sidang dispensasi kawin selalu disertai upaya memberikan pemahaman kepada anak maupun orang tua. Majelis hakim mendorong agar anak menunda pernikahan, menyelesaikan pendidikan, serta memiliki pekerjaan terlebih dahulu sehingga lebih siap menghadapi kehidupan keluarga.

"Meski sudah diberi nasihat, sebagian dari mereka masih tetap ingin melanjutkan pernikahan, terlebih bagi mereka yang sudah hamil duluan jelas tidak memiliki pilihan selain menikah. Tapi ada juga yang berpikir ulang dan memutuskan untuk menyelesaikan pendidikan dan bekerja lebih dulu," pungkas ASN yang sebelumnya bertugas di PA Gresik itu. (saf/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Tuban pernikahan dini Dispensasi Kawin pa budaya