Diduga Hindari Pajak, Vendor Internet di Tuban Disemprot DPRD karena Ngaku Tak Tahu Jumlah Tiang

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:03 WIB
Kondisi kabel fiber optic di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban yang terjuntai ke tanah dan dibiarkan begitu saja tanpa penertiban. (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)
Kondisi kabel fiber optic di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban yang terjuntai ke tanah dan dibiarkan begitu saja tanpa penertiban. (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)

RADARTUBAN - Pemkab Tuban masih kesulitan memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jaringan fiber optik (FO).

Dalam rapat Komisi III DPRD Tuban bersama delapan perusahaan penyedia layanan internet, para vendor justru mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tiang yang telah mereka pasang di wilayah Tuban.

Pengakuan itu mengemuka dalam rapat yang digelar Kamis (23/7). Salah satu tujuan pertemuan tersebut ialah menginventarisasi jumlah tiang milik masing-masing vendor sebagai dasar penghitungan potensi retribusi daerah.

Baca Juga: Liburan Sekolah Usai, Wisata Air Terjun Putri Nglirip Singgahan Tetap Padat Pengunjung

Ketua Komisi III DPRD Tuban Tulus Setyo Utomo mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil seluruh vendor agar menyerahkan data yang lebih lengkap, termasuk titik lokasi setiap tiang yang telah dipasang.

“Mungkin saja mereka takut dan berniat menghindari pajak, tapi kami tidak mau tahu. Setelah ini mereka akan kami undang untuk datang lagi,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Tulus, data tersebut penting untuk memetakan potensi riil PAD dari sektor retribusi pemasangan tiang fiber optik. Sebab, berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah tiang yang belum mengantongi izin jauh lebih banyak dibandingkan yang telah berizin.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tuban menunjukkan, hingga kini terdapat 4.356 tiang fiber optik yang telah memiliki izin. Sementara itu, sebanyak 90.286 tiang disebut belum berizin.

Ironisnya, dari ribuan tiang yang telah berizin tersebut, hanya sekitar 1.000 titik yang tercatat membayar retribusi kepada pemerintah daerah. “Itu pun dari yang berizin yang membayar retribusi ke daerah hanya sekitar 1.000 titik,” ujar Tulus.

Akibatnya, penerimaan daerah dari sektor retribusi jaringan fiber optik pada 2025 hanya mencapai sekitar Rp 169 juta.

Padahal, apabila seluruh tiang dikenai retribusi sesuai ketentuan, nilainya diperkirakan jauh lebih besar. “Satu tiang itu retribusinya sekitar Rp 130 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah titik ilegal, sudah berapa miliar seharusnya,” katanya.

Selain potensi kebocoran penerimaan daerah, rapat tersebut juga mengungkap adanya vendor yang belum membayar retribusi sejak memperoleh rekomendasi teknis pada 2022.

Salah satunya adalah Biznet. Menurut Tulus, perusahaan tersebut telah mengantongi rekomendasi teknis dari DPUPR PRKP, sehingga seharusnya sudah mulai memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Namun, hingga kini pembayaran itu belum dilakukan. “Alasannya dari Biznet karena sejak mendapatkan rekomendasi teknis belum pernah ditagih,” ujarnya.

Baca Juga: MK Bikin Geger! Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Kini Wajib Lindungi Hak Pelanggan

Komisi III meminta seluruh vendor segera menyerahkan data riil jumlah tiang yang dimiliki. Di sisi lain, organisasi perangkat daerah terkait juga diminta lebih tegas dalam melakukan penarikan retribusi agar potensi PAD tidak terus hilang. “Ini potensi pendapatan baru, seharusnya dimaksimalkan dengan baik,” kata Tulus.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Sutaji mengatakan, sebagian vendor beralasan pembayaran retribusi telah dilakukan oleh perusahaan induk sehingga anak perusahaan yang beroperasi di Tuban tidak lagi melakukan pembayaran secara langsung. “Tetapi ini masih kami kejar lagi,” katanya.

Menurut Sutaji, pemerintah daerah juga masih terus melakukan pendataan terhadap tiang-tiang fiber optik yang belum mengantongi izin. Vendor yang belum memenuhi ketentuan akan diberikan peringatan secara bertahap agar segera mengurus perizinan.

“Bertahap vendor yang nakal itu kami berikan peringatan agar mau mengurus izin,” ujarnya.(fud/ds) 

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
DPUR PRKP Tuban pad internet