RADARTUBAN - Inspektorat Kabupaten Tuban menyatakan telah merampungkan proses penanganan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang.
Saat ini, lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut hanya menyelesaikan tahap akhir berupa finalisasi laporan sebelum disampaikan kepada Bupati Tuban.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai dilakukan. "Sudah semua, tinggal menyelesaikan finalisasi laporan," kata Bambang kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses tersebut. Mereka, antara lain pelaksana tugas (Plt) kepala desa, bendahara desa, direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Hippa Kedungsoko Diselidiki, Warga Lapor Inspektorat dan Kejari Tuban
Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun substansi temuan. "Kalau saksi kami bisa sebutkan, tapi kalau menyangkut hasil atau materi inti, kami tidak bisa menyampaikan," ujarnya.
Setelah laporan selesai disusun, hasil penanganan akan disampaikan kepada pimpinan daerah sebagai bahan tindak lanjut. "Selanjutnya, kami akan melaporkan hasilnya kepada bupati," kata Bambang.
Dia juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara ini berlangsung lebih cepat dibandingkan kasus dugaan korupsi di desa yang sama pada tahun lalu. Menurut dia, laporan masyarakat sebenarnya telah diterima sejak awal tahun.
"Sebetulnya tidak begitu cepat. Aduannya sudah kami terima sejak lama, hanya saja kasus ini baru menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir," ujar Bambang.
Meski menyatakan proses penanganan telah rampung, Inspektorat belum mengungkapkan besaran kerugian negara ataupun daerah yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan untuk periode 2024–2025.
Kecurigaan warga menguat setelah menemukan perbedaan antara saldo kas yang tercantum dalam LPJ dengan saldo pada rekening bank. Dalam pertemuan dengan warga, salah satu perangkat desa disebut mengakui adanya penyimpangan keuangan desa dengan nilai lebih dari Rp 139 juta.
Sementara itu, MT, salah seorang tokoh pemuda Desa Kedungsoko yang melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat, mengaku hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya.
"Sampai saat ini saya belum menerima informasi apa pun. Bahkan sebelumnya setiap kali saya tanyakan perkembangan prosesnya tidak pernah dijawab. Saya mewakili masyarakat hanya ingin penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan," ujarnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban