Mangkrak Sebelum Dimulai? Proyek TPST Tuban Rp 180,5 Miliar dari APBN Tak Kunjun Tanda Tangan Kontrak

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:34 WIB
Proyek TPST Gunung Panggung senilai Rp 180,5 miliar belum jelas. DLHP Tuban sebut masih menunggu surat resmi dari Kementerian PU terkait penandatanganan kontrak. (Radar Tuban)
Proyek TPST Gunung Panggung senilai Rp 180,5 miliar belum jelas. DLHP Tuban sebut masih menunggu surat resmi dari Kementerian PU terkait penandatanganan kontrak. (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA Gunung Panggung, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding kembali tak pasti. 

Hingga pengujung Juli, sejumlah paket pekerjaan yang telah menyelesaikan proses lelang belum juga memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Pantauan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan, beberapa paket proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berstatus belum berkontrak, meski proses tender telah dinyatakan selesai sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabupaten Tuban Dapat Kucuran Rp 180,5 Miliar untuk Pengelolaan Sampah

Salah satu paket utama adalah pembangunan TPST Kabupaten Tuban dengan pagu anggaran Rp 51,8 miliar.

Tender proyek tersebut telah rampung pada Juni dan dimenangkan PT Rosa Lisca. Namun, hingga kini kolom pemenang berkontrak di SPSE masih kosong, padahal batas akhir penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 30 Juni.

Kondisi tersebut berpotensi menggeser jadwal pelaksanaan proyek. Sebab, pekerjaan direncanakan berlangsung selama 180 hari atau sekitar enam bulan. Dengan belum adanya kontrak hingga akhir Juli, target penyelesaian proyek dipastikan mengalami keterlambatan.

Situasi serupa juga terjadi pada paket pendukung pembangunan TPST.

Paket penyediaan mobil pikap tahap I untuk sarana pengumpulan sampah di hulu senilai Rp 5,5 miliar, misalnya, telah dimenangkan CV Kana Komputindo sejak Mei. Namun, prosesnya juga belum memasuki tahap penandatanganan kontrak.

Selain itu, paket pendampingan pembentukan dan penguatan organisasi tata kelola layanan pengumpulan sampah terpilah di tingkat desa dan kelurahan senilai Rp 10,4 miliar juga mengalami kondisi yang sama.

Tender telah selesai pada awal Juli dengan batas penandatanganan kontrak pada 14 Juli, tetapi hingga kini belum terealisasi. Bahkan, sejumlah paket pendukung lainnya harus diulang proses lelangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Anthon Tri Laksono mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek tersebut. Menurut dia, seluruh proses pengadaan merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Karena sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Anthon mengatakan, pada umumnya pemerintah daerah tetap menerima pemberitahuan ketika terdapat proyek APBN yang akan dilaksanakan di daerah.

Baca Juga: ASN Tuban Wajib Pakai Tumbler, Pemkab Tekan Sampah Plastik dan Hemat Energi

Namun, hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima Pemkab Tuban terkait kelanjutan proyek tersebut. "Sekarang kami hanya menunggu saja," imbuhnya.

Meski demikian, dia memastikan pemerintah daerah telah menuntaskan berbagai persiapan yang menjadi kewenangannya, termasuk pembebasan lahan dan kebutuhan pendukung lainnya.

Dengan demikian, apabila proyek dari pemerintah pusat mulai dilaksanakan, seluruh kesiapan di tingkat daerah telah tersedia.

Pemerintah pusat sebelumnya menaruh perhatian terhadap persoalan pengelolaan sampah di Tuban dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 180,5 miliar melalui APBN tahun ini.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan TPST beserta sarana dan prasarana pendukung, termasuk pengadaan kendaraan operasional serta pendampingan program pengelolaan sampah. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban sampah tpst APBN