Hanya Punya 5 Hakim, Sidang di PN Tuban Kerap Berlangsung Hingga Larut Malam

Andreyan (An) • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 15:19 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Tuban tengah menyidangkan sebuah perkara di Ruang Sidang Garuda pengadilan setempat. (Radar Tuban)
Hakim Pengadilan Negeri Tuban tengah menyidangkan sebuah perkara di Ruang Sidang Garuda pengadilan setempat. (Radar Tuban)

RADARTUBAN — Keterbatasan jumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tuban mulai berdampak pada pelaksanaan persidangan.

Dalam beberapa pekan terakhir, sidang yang digelar setiap awal pekan kerap berlangsung hingga larut malam. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap beban kerja lembaga peradilan di Jalan Veteran tersebut yang saat ini hanya diperkuat lima hakim.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban menunjukkan, meski memiliki dua ruang sidang, PN Tuban hampir selalu menggelar persidangan di satu ruang dengan satu majelis yang terdiri atas tiga hakim. Dengan jumlah hakim yang terbatas, penyelenggaraan sidang secara bersamaan di dua ruang nyaris tidak memungkinkan.

Baca Juga: Hakim MK Saldi Isra Bongkar Realita Gaji Dosen, Klaim Take Home Pay Dinilai Menyesatkan Publik

Situasi itu membuat jadwal persidangan menjadi semakin padat, terutama ketika terdapat perkara yang memerlukan waktu pemeriksaan lebih panjang. Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan bahwa beban perkara yang ditangani tidak lagi sebanding dengan jumlah hakim yang tersedia.

Namun, PN Tuban menegaskan bahwa persidangan yang berlangsung hingga malam hari bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan personel. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara PN Tuban Marcelino Gonzales Sedyanto Putro.

Dia mengatakan, sidang yang berakhir larut malam dalam beberapa pekan terakhir berkaitan dengan salah satu perkara perdata yang telah memasuki tahap pembuktian surat. "Bukti surat yang diajukan cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu lebih banyak agar semuanya bisa terselesaikan. Sidang (hingga larut malam, Red) tersebut sebelumnya sesuai dengan jadwal sidang yang sudah dibuat majelis hakim dan disepakati para pihak," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Marcelino, lamanya proses persidangan lebih dipengaruhi kompleksitas perkara dibandingkan persoalan jumlah hakim. Tahap pembuktian dokumen, kata dia, memang membutuhkan waktu lebih panjang karena seluruh bukti yang diajukan para pihak harus diperiksa dalam persidangan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi persidangan hanya berlangsung pada jam kerja. Selama masih berada dalam hari yang sama dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, persidangan dapat dilanjutkan hingga malam.

"Persidangan bisa digelar jam berapa saja asal tidak lewat hari berikutnya. Kalau jadwal sidang kami tetapkan sesuai ketersediaan waktu yang ada, dan sampai sejauh ini semua tetap berjalan dengan jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.

Meski demikian, terbatasnya jumlah hakim tetap menjadi tantangan tersendiri bagi PN Tuban. Dengan hanya lima hakim yang bertugas menangani perkara pidana maupun perdata, pengaturan jadwal persidangan harus dilakukan secara cermat agar seluruh perkara tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban pengadilan negeri PN