RADARTUBAN - Upaya Pemkab Tuban memanfaatkan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) masih menghadapi hambatan.
Salah satunya adalah lahan seluas 5,7 hektare di Jalan Letda Sucipto yang hingga kini belum dapat dikelola karena penyelesaian piutang kepada PT Hutama Karya (HK) belum rampung.
Lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan itu berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Besar Tuban. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, Pemkab Tuban diwajibkan menagih piutang sebesar Rp 4,9 miliar kepada PT Hutama Karya akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembangunan pasar tersebut.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, pemerintah daerah baru akan menentukan pemanfaatan lahan tersebut setelah proses penyelesaian piutang selesai. "Setelah piutang selesai akan digunakan oleh hal-hal produktif," ujar Lindra.
Menurut dia, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan pasar. Namun, keputusan tersebut masih menunggu tuntasnya penyelesaian kewajiban dari pihak PT Hutama Karya.
Saat ditanya mengenai kendala penagihan yang hingga kini belum membuahkan hasil, Mas Lindra, panggilan akrabnya, menyebut komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan telah dilakukan secara intensif.
Pemerintah daerah kini menunggu itikad PT Hutama Karya untuk memenuhi kewajibannya. "Komunikasi sudah selesai semua, dan selalu kami ingatkan," katanya.
Upaya penagihan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025, tidak lama setelah rekomendasi BPK diterbitkan. Namun hingga kini, pembayaran piutang belum terealisasi.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan PT Hutama Karya memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada Pemkab Tuban.
Kewajiban itu didasarkan pada klausul dalam nota kesepahaman (MoU) pembangunan Pasar Besar Tuban di Jalan Letda Sucipto yang mengatur bahwa pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian wajib memberikan kompensasi kepada pihak lainnya.
Karena PT Hutama Karya dinilai melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, perusahaan konstruksi milik badan usaha milik negara (BUMN) itu diwajibkan menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 4,9 miliar kepada pemkab setempat.
Hingga penyelesaian tersebut tercapai, pemanfaatan lahan eks proyek Pasar Besar Tuban masih belum dapat direalisasikan. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban