Pasien Kanker Singgahan Tuban Dikunjungi Petugas Puskesmas, tapi Soal Ambulans Gratis Belum Ada Solusi

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Petugas kesehatan dari Puskesmas Singgahan melakukan visit ke rumah Mohammad Nasirudin, pasien kanker usus asal Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan yang kesulitan memenuhi biaya operasional untuk kontrol ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. (Roikan untuk Radar Tuban)
Petugas kesehatan dari Puskesmas Singgahan melakukan visit ke rumah Mohammad Nasirudin, pasien kanker usus asal Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan yang kesulitan memenuhi biaya operasional untuk kontrol ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. (Roikan untuk Radar Tuban)

RADARTUBAN - Sehari pasca diberitakan. Kemarin (5/8), petugas kesehatan dari Puskesmas Singgahan melakukan visit ke rumah Mohammad Nasirudin, 30, pasien kanker usus asal Dusun Krajan, Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan yang kesulitan memenuhi biaya operasional untuk kontrol ke RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Roikan mengatakan, dari hasil pengecekan yang telah dilakukan, pasien membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Untuk kasus ini butuh penanganan lebih lanjut ke RSUD dr. Soetomo,’’ katanya.

Baca Juga: Sempat Tertunda Dua Pekan, Pasien Kanker Usus Asal Tuban Akhirnya Bisa Berangkat Kontrol ke Surabaya

Selain pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan pasien, terang Roikan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Camat Singgahan.

Namun, saat disinggung ihwal koordinasi yang dimaksud: apakah setelah ini ada fasilitas ambulans gratis yang disediakan pemerintah untuk pasien?

Roikan menyatakan bahwa ada ketentuan tersendiri terkait fasilitas ambulans gratis. Salah satunya, terkait status pasien. ‘’(Penggunaan ambulans, red) untuk pasien rawat jalan tidak bisa diklaimkan. Makanya kami arahkan ke BAZNAS atau Lazisnu,’’ ujarnya.

Terkait aturan pemakaian ambulans untuk pasien BPJS Kesehatan, terang Roikan, harus menggunakan rujukan antarfasilitas kesehatan dan syarat rekomendasi dokter.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang dimaksud hanya untuk rujukan adalah bagi pasien rujukan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan rekomendasi dokter, menyangkut indikasi medis yang menyatakan pasien butuh rujukan demi keselamatan.

Di luar ketentuan utama tersebut pemakaian ambulans tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Contohnya, penjemputan pasien dari rumah atau lokasi non-faskes; pengantaran pasien pulang ke rumah dari faskes; layanan ambulans atau mobil jenazah; dan rujukan parsial atau antar-jemput pemeriksaan penunjang atau laboratorium.

‘’Jadi, untuk ambulans memang untuk kasus emergency saja. Tidak bisa untuk semua pasien rawat jalan,’’ katanya.

Hanya saja, saat disinggung terkait rencana pengusulan anggaran pengadaan ambulans gratis untuk pasien miskin yang dirujuk ke rumah sakit luar daerah pada APBD 2027 mendatang?

Pejabat definitif Direktur RSUD Ali Mansyur Jatirogo itu belum bisa memberikan jawaban. ‘’Kita butuh diskusi soal itu,’’ tandasnya.

Terpisah, Wanda, kerabat pasien membenarkan terkait kegiatan visit yang dilakukan petugas kesehatan dari Puskesmas Singgahan. Dalam kunjungan itu, pasien juga dimintai data-data berdasar kebutuhan petugas.

‘’Keluarga senang karena ada perhatian dari petugas puskesmas. Tapi sebelumnya ini (kejadian viral, red), kami juga sudah menyampaikan kondisi pasien dan kebutuhan ambulans gratis. Semoga setelah ini ada bantuan ambulans gratis untuk pasien setiap kali kontrol ke RSUD dr. Soetomo,’’ tandasnya. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban pasien kanker puskesmas singgahan