RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat definitif untuk memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di tengah masih bergulirnya penanganan dugaan suap yang menyeret mantan Kepala Kejari Tuban, Supardi.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kejagung menunjuk Ujang Sutisna sebagai Kepala Kejari Tuban yang baru.
Penunjukan tersebut mengakhiri masa kepemimpinan sementara yang dijalankan Abdul Rasyid sebagai pelaksana harian (Plh) sejak 1 Juli 2026.
Selama sebulan terakhir, Abdul Rasyid yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ditugaskan mengisi kekosongan jabatan setelah Supardi dicopot dari jabatannya.
Selanjutnya, Abdul Rasyid akan kembali bertugas di Kejati Jawa Timur sebagai Koordinator Bidang Intelijen.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan adanya penunjukan kepala kejaksaan yang baru. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi mengenai jadwal pelantikan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima pada pekan lalu, memang benar (ada penunjukan Kajari Tuban baru, Red), mengenai pelantikannya kami belum mengetahui secara pasti. Masih menunggu arahan pimpinan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (4/8).
Di sisi lain, penanganan dugaan suap yang melibatkan empat jaksa Kejari Tuban, termasuk mantan Kajari Supardi, hingga kini belum diumumkan perkembangan terbarunya. Menanggapi hal tersebut, Palma mengatakan penunjukan pejabat baru merupakan kewenangan Kejagung dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
"Kami belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganannya secara terbaru, yang jelas untuk saat ini kasusnya masih ditangani Kejagung," jelas mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, itu.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat jaksa Kejari Tuban sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN. Mereka ialah Kajari Tuban nonaktif Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum nonaktif Akhmad Akhsan, Kasubbag Pembinaan nonaktif Ahmad Fahrudin, serta Kasubsi Pidana Umum M Ubab Sohibul Mahali.
Keempatnya diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta dalam penanganan perkara tersebut. Seiring mencuatnya kasus itu, Kejagung menonaktifkan mereka dari jabatan untuk kepentingan pemeriksaan.
Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan hasil akhir maupun perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan suap tersebut.(an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban