RADARTUBAN – Klaim Inspektorat Tuban bahwa penanganan dugaan korupsi jilid dua di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang telah rampung memunculkan tanda tanya.
Hingga kini, hasil pemeriksaan yang menjadi dasar kesimpulan tersebut belum pernah dipublikasikan. Sementara dugaan kerugian negara juga masih tertutup rapat.
Kasus ini bermula dari dugaan ketidakberesan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan uang hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Tirto Sandang Pangan periode 2024–2025.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Hippa Kedungsoko Diselidiki, Warga Lapor Inspektorat dan Kejari Tuban
Warga menemukan ketidaksesuaian antara saldo kas yang tercantum dalam LPJ dengan dana yang tersimpan di rekening bank.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah salah seorang perangkat desa mengakui adanya penyelewengan keuangan desa lebih dari Rp 139 juta.
Pengakuan tersebut terekam dan kemudian diserahkan warga kepada Inspektorat Tuban sebagai salah satu bukti pendukung dalam proses pemeriksaan.
Meski Inspektorat menyatakan penanganan telah selesai, masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian apakah dugaan korupsi tersebut terbukti atau tidak.
Mereka menilai keterbukaan hasil pemeriksaan penting agar publik mengetahui arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.
MN, tokoh pemuda Desa Kedungsoko mengatakan, transparansi menjadi hal yang paling dinantikan warga. Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa semestinya tidak berhenti pada klaim bahwa pemeriksaan telah selesai.
"Kami hanya ingin tahu apakah dugaan korupsi itu terbukti atau tidak. Jika memang sah meyakinkan, seharusnya hasilnya tidak dirahasiakan. Agar selanjutnya penanganannya bisa diambil alih atau dilanjutkan oleh aparat penegak hukum," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menambahkan, dugaan korupsi kali ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menjerat mantan kepala desa bersama dua pengurus Hippa.
Dalam perkara terdahulu, ketiganya divonis bersalah atas korupsi pendapatan asli desa (PADes) senilai Rp 1,2 miliar.
"Harusnya kasus ini menjadi atensi, sebab terjadi dua kali di desa kami. Semoga pemerintah tidak menutup mata ataupun membiarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan arahnya," tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji mengatakan, lembaganya tidak berwenang membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada bupati.
Baca Juga: Usai Inkrah Kasus Korupsi, Pemkab Tuban Akhirnya Berhentikan Kepala Desa Kedungsoko
"Kami tidak berwenang mengumumkan hasilnya. Yang bisa share adalah yang menerima laporan kami yaitu bupati," katanya.
Bambang menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan selama proses pemeriksaan, antara lain pelaksana tugas kepala desa, bendahara desa, direktur Bumdes, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kalau saksi kami bisa sebutkan, tapi kalau menyangkut hasil atau materi inti, kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban