RADARTUBAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mulai merespons dugaan pencemaran limbah cucian pasir kuarsa yang mencemari perairan dan sungai di sekitar kawasan Mangrove Center Tuban.
Meski telah melakukan peninjauan lapangan, hingga kini belum ada kepastian mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHP Tuban Andi Setiawan mengatakan, instansinya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Sudah dilakukan peninjauan di lapangan, untuk hasilnya masih disusun laporan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (7/8).
Andi belum bersedia menjelaskan hasil peninjauan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran maupun langkah penegakan hukum terhadap usaha cucian pasir kuarsa yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi mangrove.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Jenu Siswanto mengungkapkan, pemerintah kecamatan belum menerima laporan resmi dari pemerintah desa mengenai pencemaran di sekitar Mangrove Center Tuban.
Kendati demikian, menurut dia, persoalan limbah yang mengalir ke sungai bukanlah kejadian baru.
Siswanto mengatakan, sebelumnya pemerintah kecamatan pernah menyampaikan informasi awal kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Pengawasan lapangan juga telah dilakukan bersama Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Jenu.
"Dulu pernah kami sampaikan secara informasi awal ke Satpol PP dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan bersama Kasi Trantib Kecamatan Jenu. Kondisinya pada waktu itu (limbah kuarsa) sudah masuk sebagian ke lahan pertanian warga," katanya.
Dia menjelaskan, kewenangan pengelolaan sungai berada pada pemerintah provinsi. Meski demikian, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ke depan, kata Siswanto, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan akan diperketat.
"Mengenai pencemaran sungai dan keterkaitan dengan perusahaan cucian pasir, akan dilakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Hingga kini, belum ada tindakan konkret terhadap sumber dugaan pencemaran. Kondisi itu membuat persoalan limbah di sekitar kawasan Mangrove Center Tuban belum menunjukkan penyelesaian.
Sementara aliran limbah diduga masih terus berulang memasuki badan sungai dan perairan di kawasan tersebut. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban