Belanja Pegawai APBD Tuban 2026 Turun Jadi 27,5 Persen, Bagaimana Nasib Gaji dan Tunjangan ASN?

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Pemkab Tuban menyesuaikan alokasi belanja pegawai dalam P-KUA PPAS 2026 turun Rp 56,5 miliar. (Radar Tuban)
Pemkab Tuban menyesuaikan alokasi belanja pegawai dalam P-KUA PPAS 2026 turun Rp 56,5 miliar. (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Belanja pegawai di lingkungan Pemkab Tuban diproyeksikan menyusut dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada pemangkasan gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2026, total belanja daerah justru meningkat dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 3,1 triliun. Namun, komposisi anggaran mengalami penyesuaian, terutama pada pos belanja pegawai.

Baca Juga: Belanja Pegawai APBD Tuban 2027 Masih di Atas 30 Persen, Sedot Anggaran Rp 1,095 Triliun

Berdasarkan rincian belanja operasi, alokasi belanja pegawai beserta tunjangan guru turun dari Rp 1,129 triliun menjadi Rp 1,114 triliun atau berkurang sekitar Rp 15,1 miliar.

Jika komponen tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD) dikeluarkan dari perhitungan, penurunannya lebih besar.

Belanja pegawai murni yang semula diproyeksikan Rp 911 miliar turun menjadi Rp 854 miliar. Dengan demikian, terdapat pengurangan anggaran sekitar Rp 56,5 miliar.

Di sisi lain, sejumlah pos belanja lain justru meningkat. Belanja barang dan jasa naik dari Rp 729 miliar menjadi Rp 841 miliar atau bertambah sekitar Rp 84 miliar. Sementara belanja hibah meningkat dari Rp 73,5 miliar menjadi Rp 75,1 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo menegaskan, penurunan alokasi belanja pegawai tidak akan memengaruhi penghasilan ASN. "Tidak ada pemangkasan," ujarnya.

Arif menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil penyesuaian perhitungan belanja pegawai berdasarkan realisasi anggaran Januari hingga Juli 2026, sekaligus proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran.

Selain itu, terdapat kenaikan alokasi tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru yang memengaruhi komposisi belanja pegawai dalam perubahan KUA-PPAS.

Menurut dia, penyesuaian tersebut juga membuat struktur APBD Tuban memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu membatasi porsi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pada APBD murni 2026, porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 31 persen.

Setelah dilakukan penyesuaian dalam perubahan KUA-PPAS, persentasenya turun menjadi 27,54 persen. "Dengan penyesuaian baru, persentase belanja pegawai tinggal 27,54 persen," kata Arif. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
belanja pemkab pegawai ASN