RADARTUBAN – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diselimuti kekhawatiran menyusul masa kontrak kerja mereka yang akan berakhir 31 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, sebanyak 62 PPPK di Jawa Timur akan mengakhiri masa kontraknya pada 31 Agustus 2026.
Mereka guru di lembaga pendidikan Tuban. Baik jenjang SDN maupun SMPN.
Rasa tidak tenang tersebut semakin bergemuruh karena hingga Senin hari ini (10/8), surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak terhadap puluhan guru tersebut tak kunjung turun.
Apalagi, informasi mengenai potensi keterlambatan pembayaran gaji September bagi puluhan PPPK tersebut kini beredar di kalangan pegawai.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa pembayaran gaji September 2026 bagi PPPK yang masa kontraknya berakhir pada 31 Agustus 2026 akan ditunda apabila SK perpanjangan kontrak belum diterbitkan hingga 18 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui pesan berantai kepada sejumlah pihak. Termasuk grup Whatsappp di sekolah yang terdapat PPPK tersebut.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa pengelola administrasi penggajian masih menunggu SK perpanjangan bagi PPPK yang masa kontraknya segera berakhir.
“Bagi 63 orang PPPK (dalam data sebenarnya hanya 62 PPPK) yang habis masa kontrak per 31-08-2026, apabila SK perpanjangan masih belum turun sampai dengan 18 Agustus 2026 terpaksa untuk gaji September kami tinggal dulu,” demikian salah satu bagian informasi yang beredar.
Dalam pesan tersebut juga dijelaskan, apabila SK perpanjangan kemudian telah diterbitkan pada akhir Agustus, pembayaran gaji dapat diproses melalui mekanisme gaji susulan pada bulan berikutnya.
Langkah tersebut, menurut informasi yang beredar, disebut dilakukan untuk menghindari perubahan berulang pada administrasi penggajian, termasuk revisi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan sistem payroll.
Informasi yang sama juga menyebutkan bahwa proses mutasi gaji ditunggu hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Bagi PPPK yang masa kontraknya berakhir pada 31 Agustus 2026, penerbitan SK perpanjangan menjadi hal penting karena berkaitan dengan status kepegawaian dan kelanjutan pembayaran hak setelah masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Jeritan Guru PPPK Tuban 7 Bulan Tanpa Kerja: Terpaksa Cairkan Uang JHT Hanya Demi Tutup Utang
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Pengembangan Kurikulum dan GTK Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Welly kurniawan mengatakan, masih ada waktu untuk mengurus dokumen perpanjangan SK.
Sehingga dia mengimbau, PPPK untuk tidak usah khawatir. "Belum ada kabar (terkait perpanjangan SK) tapi masih ada waktu,'' tutur dia.
Terkait apakah seluruhnya akan diperpanjang atau ada yang dihentikan kontraknya? Welly mengungkapkan bahwa hal itu wewenang pemerintah daerah melalui BKPSDM mengacu dengan peraturan yang berlaku.
"Selama kinerjanya bagus, tidak perlu khawatir. Hanya perlu menunggu saja,'' tegas dia. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban