RADARTUBAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas menyatakan bahwa pemutusan kontrak terhadap PPPK tidak dilakukan dengan semena-mena. Sekalipun masa kontraknya berakhir, proses pemberhentiannya harus melalui prosedur dan penilaian yang objektif.
Sebagaimana diketahui, kontrak PPPK bukan sekadar perjanjian batas waktu, melainkan berkaitan dengan target-target kinerja yang harus dicapai PPPK. Artinya, jika PPPK bisa mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, maka tidak perlu resah dengan status perpanjangan kontraknya. Bahkan, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa PPPK tidak dapat diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
‘’PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,’’ tegas Zudan dalam rapat bersama dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir Maret lalu.
Baca Juga: Daftar 62 PPPK Guru yang Kontraknya Berakhir 31 Agustus, Deg-degan karena SK Belum Kunjung Turun
Meski demikian, di beberapa daerah, para PPPK terpaksa diberhentikan lantaran kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk menggaji.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, sebagaimana diberitakan BBC News Indonesia, akan memberhentikan 9.000 PPPK karena harus menghemat anggaran daerah sebesar Rp 540 miliar. Begitu pun di Sulawesi Barat.
Jika kapasitas fiskal daerah tak kunjung pulih, maka tahun depan berencana merumahkan sebanyak 2.000 PPPK. Itu dilakukan demi mematahui aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD.
Dikonfirmasi ihwal kondisi kapasitas fiskal Pemkab Tuban dan batas maksimal belanja pegawai, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana memastikan, meski ada pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) cukup signifikan dari pemerintah pusat, namun Pemkab Tuban masih mampu menjaga stabilitas keuangan daerah. Termasuk untuk belanja pegawai.
‘’Untuk belanja pegawai masih di bawah 30 persen,’’ katanya.
Praktis, jika dilihat dari kapasitas fiskal Pemkab Tuban yang masih terbilang sehat meski ada pengurangan cukup besar, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Tuban memangkas PPPK.
‘’Kalau kondisi (keuangan, red) di Tuban, Insyaallah sampai saat ini masih aman terkendali,’’ kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo, sehingga tidak ada juga kebijakan yang mengarah pada pemotongan tunjangan ASN, seperti halnya di Provinsi Maluku Utara yang dipotong 10 persen.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan, di antara langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pemkab Tuban untuk memastikan kapasitas fiskal daerah tetap stabil, adalah melakukan optimalisasi penerimaan dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan efektivitas belanja yang memprioritaskan peningkatan pelayanan publik, serta belanja produktif yang bisa meningkatkan PAD.
‘’Dengan kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan Mas Lindra (Bupati Tuban, red), Insyaallah kapasitas fiskal Pemkab Tuban aman terkendali,’’ tandasnya.(tok/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban