RADARTUBAN - Tiga bulan ke depan, anggota DPRD Tuban, staf sekretaris dewan, dan tamu tidak lagi salat di tempat darurat yang menempati salah satu ruang garasi mobil.
Persisnya setelah pembangunan ulang Musala Al Amanah DPRD Tuban rampung.
Penggunaan ruang garasi mobil itu karena tempat ibadah gedung legislatif tersebut rusak parah dan tidak memungkinkan ditempati.
Kondisi terparah atapnya. Genting berikut konstruksinya ambruk. Dinding tempat ibadah tersebut juga retak.
Baca Juga: Diduga Hindari Pajak, Vendor Internet di Tuban Disemprot DPRD karena Ngaku Tak Tahu Jumlah Tiang
Pembangunan ulang musala tersebut dikerjakan CV Albi Jaya Abadi dari Desa Kapu, Kecamatan Merakurak setelah memenangkan lelang.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 720 juta. Proses lelang proyek tersebut diikuti peserta yang relatif sedikit. Dari sebelas peserta yang mengikuti proses pengadaan, hanya dua rekanan yang mengajukan penawaran.
CV Albi Jaya Abadi mengajukan penawaran senilai Rp 720 juta. Sementara CV Berkah Mulia menawarkan Rp 575 juta atau sekitar Rp 145 juta lebih rendah dari pagu anggaran.
Meski menawarkan harga jauh lebih rendah, CV Berkah Mulia dinyatakan gagal dalam tahap evaluasi administrasi.
Rekanan tersebut tidak menyampaikan surat keterangan domisili usaha satu tahun terakhir dari desa/ kelurahan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Sekretaris DPRD Tuban Sri Hidajati mengatakan, pembangunan musala saat ini masih berada dalam tahapan unit pengadaan barang dan jasa.
Dia membenarkan jumlah peserta lelang relatif minim. Dari sebelas peserta, hanya dua rekanan yang memasukkan penawaran. Salah satunya kemudian gugur karena persoalan administrasi. "Itu pun yang satu ada masalah administrasi," ujar Sri.
Menurut dia, minimnya peserta lelang kemungkinan dipengaruhi nilai proyek yang relatif kecil. Dengan anggaran Rp 720 juta, proyek tersebut dinilai kurang menarik jika dibandingkan dengan proyek pembangunan gedung lain yang memiliki nilai anggaran lebih besar.
"Daripada proyek pembangunan gedung lain nominal Rp 720 juta, itu kecil. Hanya cukup untuk membangun ulang musala yang atapnya ambruk," katanya.
Baca Juga: Investasi Rp 200 Miliar Belum Maksimal, DPRD Tuban Minta Kinerja 4 BUMD Dievaluasi
Sri menjelaskan, anggaran Rp 720 juta tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki bagian atap.
Berdasarkan rekomendasi tim teknis, bangunan lama dinilai sudah tidak memungkinkan untuk direnovasi, sehingga pembangunan harus dilakukan dari awal. "Dan anggaran yang sudah ada itu untuk pembangunan dari awal, bukan pembangunan atapnya saja," ujarnya.
Berdasarkan dokumen pengadaan, pekerjaan rehabilitasi musala DPRD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026 memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Adapun masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi ditetapkan selama 180 hari kalender.(fud)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban