Potensi Milyaran tapi Target PAD Tempat Hiburan Malam Cuma Rp 40 Juta, Turun dari Sebelumnya

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:02 WIB
Karaoke DK, salah satu tempat hiburan malam di jalan Tuban-Semarang. (Radar Tuban)
Karaoke DK, salah satu tempat hiburan malam di jalan Tuban-Semarang. (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Pemkab Tuban dinilai belum serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan malam. Target penerimaan pajak dari tempat hiburan karaoke yang relatif kecil justru kembali dipangkas dalam perubahan APBD 2026.

Dalam rapat gabungan Komisi DPRD Tuban dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terungkap target PAD dari sektor usaha karaoke turun dari Rp 60 juta menjadi Rp 40 juta.

Penurunan target tersebut menuai pertanyaan dari Komisi III DPRD Tuban. Anggota Komisi III DPRD Tuban Luqmanul Hakim menilai angka tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi perputaran uang di bisnis hiburan malam.

Baca Juga: Karaoke di Tuban Kembali Beroperasi, Satpol: Jangan Sampai Kebablasan!

"Ini aneh (target PAD hiburan malam turun, Red), target pendapatannya saja sudah kecil, bagaimana bisa PAD bisa diturunkan," ujar Luqmanul Hakim kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Jika target Rp 40 juta tersebut dibagi untuk 13 tempat karaoke yang beroperasi di Tuban, kata Luki, panggilan akrabnya, rata-rata penerimaan yang dibebankan kepada setiap tempat usaha hanya sekitar Rp 3 juta per tahun.

Perhitungan itu bahkan menjadi lebih kecil jika melihat aktivitas usaha sepanjang tahun. Dengan asumsi tempat hiburan tidak beroperasi selama satu bulan pada Ramadan, terang dia, penerimaan rata-rata dari setiap tempat karaoke hanya sekitar Rp 279.000 per bulan.

Wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kemudian mempertanyakan dasar penetapan target tersebut. Menurut dia, tempat karaoke di Tuban relatif ramai dengan perputaran uang yang tidak sedikit.

Perputaran uang itu tidak hanya berasal dari sewa ruang karaoke, namun juga makanan dan minuman serta pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan.

Karena itu, Luki mempertanyakan efektivitas pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.

Terlebih, sejumlah tempat usaha telah dilengkapi tapping box yang dapat merekam transaksi secara real-time. Perangkat tersebut semestinya membantu pemerintah daerah mengetahui besaran transaksi dan potensi pajak yang dapat dipungut. "Maka dalam rapat gabungan tersebut kami dari Komisi 3 mempertanyakan, apa alasan turun," ujarnya.

Menurut Luki, BPKPAD menjelaskan penurunan target terjadi karena pengunjung tempat hiburan malam saat ini lebih banyak berada di area hall dan tidak masuk ke ruang (room) karaoke.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, pajak hiburan hanya dikenakan ketika pengunjung menggunakan room karaoke.

Penjelasan tersebut kembali dipertanyakan Luki. Dia menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh potensi transaksi yang menjadi objek pajak dapat diawasi dan dipungut sesuai ketentuan.

Baca Juga: Satpol PP Tuban Perketat Patroli, Pastikan Tempat Karaoke Tutup Selama Ramadan

"Mendengarkan alasan itu kami pun cukup aneh, kenapa hanya di room yang dikenai pajak, seharusnya masuk sudah dikenai pajak," anggota dewan asal Kecamatan Kerek itu.

Luki juga meminta BPKPAD memperketat pengawasan sekaligus mencari cara baru untuk meningkatkan penerimaan dari sektor hiburan malam.

Menurut dia, langkah tersebut penting karena pemerintah daerah tengah berupaya meningkatkan PAD. Potensi penerimaan dari sektor apa pun, termasuk hiburan malam, semestinya tidak dibiarkan begitu saja.

"Karena sekarang pemerintah itukan menargetkan kenaikan PAD, seharusnya semua potensi itu dimaksimalkan termasuk dari pendapatan sektor tempat hiburan malam," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai alasan penurunan target PAD dari sektor hiburan malam.

Pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor pribadinya hingga berita ini ditulis belum direspons.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban pad BPKPAD pendapatan asli daerah