RADARTUBAN - Karnaval Agustusan yang merupakan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Tuban tahun ini tampaknya tanpa rambu yang tegas.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemerintah daerah aktif mengeluarkan imbauan, termasuk pembatasan penggunaan sound horeg.
Hingga memasuki pertengahan Agustus, pemerintah daerah belum menerbitkan aturan khusus yang menjadi acuan masyarakat.
Baca Juga: Miniatur Sound Horeg, Kreativitas Warga Kesamben tanpa Kebisingan
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran. Penggunaan perangkat pengeras suara yang memekakkan telingan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) apabila tidak disertai aturan yang jelas.
Belum jelasnya regulasi penyelenggaraan karnaval terlihat dari keluarnya surat edaran (SE) khusus yang menjadi acuan kegiatan Agustusan.
Kekosongan aturan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang penyelenggaraan karnaval. Namun, penggunaan sound horeg tetap memiliki ketentuan tersendiri.
‘’Kalau karnavalnya tidak ada aturan khusus, tapi kalau penggunaan sound horeg ada perizinan khusus, dan itu sudah diatur tahun-tahun sebelumnya,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban, Jumat (14/8).
Arif tidak menjelaskan secara rinci terkait mekanisme perizinan penggunaan sound horeg tersebut. Minimnya penjelasan mengenai aturan itu dinilai dapat menimbulkan persoalan, terutama ketika penggunaan sound berkapasitas besar semakin mudah ditemukan dalam kegiatan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Tuban AKP Nurul Hidayat mengatakan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyelenggarakan kegiatan Agustusan. Syaratnya, kegiatan memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
‘’Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tetap kami berikan ruang, namun kami juga akan menindak tegas jika nantinya dijumpai adanya pelanggaran yang menimbulkan gangguan kamtibmas,’’ tegasnya.
Menurut Hidayat, batas antara hiburan masyarakat dan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas perlu diperjelas.
Untuk penggunaan sound horeg, ketentuan yang masih menjadi acuan adalah SE Gubernur Jawa Timur pada 2025.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan mengenai penggunaan sound system. Salah satunya mengatur tingkat kebisingan berdasarkan kategori sound system statis dan bergerak.
Baca Juga: Sound Horeg Dilarang Saat Takbiran, Polres Tuban Tegaskan Aturan
Untuk sound system statis, seperti pertunjukan musik di area terbuka maupun tertutup, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 desibel. Sementara sound system bergerak, termasuk yang digunakan dalam kegiatan karnaval, dibatasi maksimal 85 desibel.
Ketentuan lain mengatur kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system. Kendaraan untuk kategori statis maupun bergerak wajib memenuhi persyaratan uji kelayakan kendaraan.
SE tersebut juga mengatur waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system. Ketika melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit, pengeras suara wajib dimatikan.
Selain itu, penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat dilarang apabila melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Dengan demikian, kegiatan karnaval tetap diperbolehkan. Hanya saja, kebebasan tersebut tidak serta-merta menjadikan penggunaan sound horeg tanpa batas. Kejelasan aturan menjadi penting agar perayaan kemerdekaan tidak justru memicu gangguan ketertiban di masyarakat. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban