RADARTUBAN – Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat lonjakan permohonan penetapan asal usul anak sejak awal tahun ini.
Ternyata, tidak hanya didominasi anak usia sekolah dasar (SD) yang memerlukan penetapan ini, tetapi juga dari kalangan dewasa yang selama ini kehilangan identitas legal dari orang tua kandung mereka.
Berdasarkan data resmi PA Tuban hingga pertengahan Agustus, tercatat sebanyak 79 perkara asal usul anak yang masuk ke meja pendaftaran permohonan.
Dari total tersebut, majelis hakim telah memutus sekaligus mengabulkan 67 perkara.
Panitera Muda Permohonan PA Tuban Wawan mengungkapkan, bahwa tren permohonan penetapan ini menunjukkan peningkatan konsisten sejak awal tahun.
Pada periode Januari hingga Juni saja, terdapat 64 perkara masuk dan 59 di antaranya telah diputus.
"Kalau sampai bulan ini (Agustus), perkara yang masuk mencapai 79 permohonan dan 67 perkara di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim," terang Wawan saat dikonfirmasi.
Mengenai latar belakang munculnya rentetan sidang asal usul anak ini, Wawan membeberkan dinamika kompleks yang dialami para pemohon.
Penyebab utamanya bertumpu pada status perkawinan orang tua yang tidak jelas atau belum tercatat secara hukum saat anak tersebut dilahirkan.
Banyak kasus dipicu oleh hubungan nikah siri.
Bahkan, perkawinan saat salah satu pihak masih terikat status pernikahan sah dengan orang lain, baik status masih suami orang maupun istri orang.
Kondisi tersebut membuat proses pendaftaran kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tertunda bertahun-tahun.
Bahkan hingga anak menginjak usia dewasa.
"Pemohon yang datang mengajukan penetapan ini bervariasi. Ada yang anaknya masih usia sekolah TK dan SD, tapi tidak sedikit juga pemohon yang sudah berusia dewasa," tambahnya.
Persoalan tidak berhenti pada ketiadaan akta kelahiran.
Ketidakpahaman masyarakat terhadap regulasi administrasi kependudukan (adminduk) kerap memperkeruh masalah.
Untuk menutupi status kelahiran, banyak orang tua yang sengaja mencantumkan nama kakek atau paman sebagai wali atau orang tua di dalam Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.
Langkah ini pada akhirnya menimbulkan ketidaksesuaian data antara berkas resmi dengan silsilah keluarga yang sebenarnya.
Ketika anak membutuhkan validasi identitas resmi, seperti keperluan melanjutkan pendidikan, pekerjaan, hingga pernikahan perbedaan data tersebut baru memicu kendala hukum.
Untuk memulihkan legalitas hukum anak, jalan satu-satunya yang wajib ditempuh orang tua kandung adalah mengajukan permohonan penetapan asal usul anak ke Pengadilan Agama.
Melalui tahapan persidangan ini, majelis hakim akan mendalami kronologi, memeriksa bukti otentik, serta menghadirkan saksi-saksi.
Prosedur persidangan formal tersebut menjadi syarat mutlak agar nama ayah dan ibu kandung dapat tercantum secara sah dalam dokumen adminduk resmi negara.
"Iya, agar ada nama ayah dan ibu kandung secara sah serta penetapan status hukum anak yang jelas, memang harus melewati mekanisme persidangan asal usul anak ini di pengadilan. Nanti majelis hakim akan melihat seluruh kronologinya di persidangan," pungkas Panmud asal Indramayu ini. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning MentariSumber : Radar Tuban