251 Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Diantaranya Langsung Bebas

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Penyerahan remisi kemerdekaan kepada narapidana Lapas Tuban. (Shafa Dina Hayuning Mentari/ Radar Tuban)
Penyerahan remisi kemerdekaan kepada narapidana Lapas Tuban. (Shafa Dina Hayuning Mentari/ Radar Tuban)

RADARTUBAN - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum (RU).

Dari ratusan penerima pengurangan masa pidana tersebut, 6 orang WBP di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky didampingi Kepala Lapas Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan.

Baca Juga: Upacara HUT ke-81 RI di Tuban Diwarnai Empati: Mas Lindra Ajak Doakan Korban Bencana NTT

Irwanto menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti seluruh tahapan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lapas Tuban memberikan remisi terhadap 251 orang WBP,” jelasnya saat dikonfirmasi usai upacara, Senin (17/8). 

Dari jumlah tersebut, 245 orang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian (RU I), dan 6 orang lainnya langsung bebas (RU II).

Remisi Umum I diberikan kepada 48 orang dengan pengurangan masa pidana satu bulan, 51 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.

Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa penetapan penerima remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Di antara syarat utamanya, WBP minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berintegrasi baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin yang dicatat dalam Register F.

Selain itu, WBP juga terbukti aktif dalam berbagai program pembinaan keterampilan dan mental spiritual yang diselenggarakan Lapas.

"Namun, ada beberapa WBP yang tidak bisa menerima remisi umum tepat pada tanggal 17 Agustus ini,” ungkapnya.

“Penyebabnya bervariasi, seperti adanya pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) karena mengulangi tindak pidana, terkena catat pelanggaran disiplin Register F di dalam Lapas, keterlambatan kelengkapan administrasi, hingga warga binaan yang memang belum genap menjalani masa pidana minimal 6 bulan," imbuh Irwanto.

Pemberian pengurangan masa hukuman kepada ratusan warga binaan ini berdampak signifikan pada pengelolaan anggaran dan kapasitas hunian di dalam Lapas.

Pengurangan masa pidana tersebut secara otomatis menekan pengeluaran logistik harian.

Pihak Lapas Tuban mencatat, efisiensi anggaran negara yang berhasil dicapai dari berkurangnya masa pidana para Warga Binaan Pemasyarakatan ini menyentuh angka ratusan juta rupiah.

"Dari pemerolehan remisi tersebut, kami dari jajaran Lapas Tuban dapat melakukan efisiensi penghematan anggaran negara sejumlah kurang lebih Rp462 juta,” paaprnya.

“Angka ini didapat dari penghematan biaya makan para Warga Binaan Pemasyarakatan yang masa pidananya berkurang maupun yang langsung bebas," ungkap Irwanto.

Dia menambahkan, efisiensi anggaran serta pengelolaan jumlah hunian pada tahun ini mengalami peningkatan dan kinerja yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menutup keterangannya, Kalapas Tuban menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda prioritas nasional dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan masalah kelebihan kapasitas dan pemberdayaan warga binaan.

"Kami berharap program pembinaan ini dapat menjadi modal dasar yang kuat bagi mereka. Sehingga ketika selesai menjalani masa pidana, mereka memiliki keahlian untuk berwirausaha secara mandiri, mampu membuka lapangan kerja sendiri, dan yang terpenting tidak lagi mengulangi perbuatan pidana atau melanggar hukum di kemudian hari," pungkasnya. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
remisi kemerdekaan remisi narapidana Tuban Lapas Tuban