RADARTUBAN - Pemkab Tuban memastikan pemangkasan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan malam bukan lantaran pemerintah kesulitan memungut pajak.
Target penerimaan pada Perubahan APBD 2026 diturunkan dari sekitar Rp 60 juta menjadi Rp 40 juta karena bisnis hiburan malam dinilai sedang lesu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, penurunan target itu berkaitan dengan perubahan pola konsumsi pengunjung tempat hiburan malam.
Menurut dia, pengunjung karaoke sebelumnya lebih banyak menyewa private room. Biaya sewa ruangan tersebut menjadi salah satu objek pajak yang mudah dihitung. Kini, pola itu bergeser.
Baca Juga: Karaoke di Tuban Kembali Beroperasi, Satpol: Jangan Sampai Kebablasan!
Pengunjung lebih banyak memilih menikmati pertunjukan live music di hall secara bersama-sama. “Jadi penurunannya bukan karena kendala pemungutan,” kata Arif.
Perubahan pola tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. Arif mengatakan, sejumlah tempat karaoke bahkan memberikan fasilitas sewa room secara gratis untuk menarik pengunjung. Dengan tidak adanya biaya sewa, objek pajak dari transaksi tersebut pun berkurang.
Kondisi bisnis yang melemah juga ditandai dengan tutupnya sejumlah usaha karaoke di Tuban. “Beberapa usaha karaoke di Tuban sudah tutup operasional karena sepinya kunjungan,” ujar dia.
Terkait konsumsi makanan dan minuman di tempat karaoke, Arif menjelaskan, item tersebut tidak masuk dalam objek pajak hiburan. Penerimaan dari transaksi tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman (PBJT Mamin).
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Forum Peduli Pendidikan Tuban (FPPT) Riza Shalahuddin Habibi mempertanyakan kecilnya target pajak dari sektor hiburan malam tersebut.
Menurut Riza, tempat hiburan malam memiliki perputaran ekonomi yang cukup besar dan banyak menyasar konsumen kelas menengah ke atas.
Karena itu, pemerintah semestinya tidak menurunkan target penerimaan, tetapi justru memperkuat pengawasan dan meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap daerah. “Seharusnya pajaknya pun harus ditingkatkan, bukan malah dikurangi,” kata Riza.
Dia menilai target PAD bukan semata persoalan angka dalam dokumen anggaran. Target tersebut juga menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengatur usaha hiburan malam.
Pengusaha yang memilih beroperasi di Tuban, kata dia, harus siap memberikan kontribusi melalui pajak.
Riza juga mengusulkan agar mekanisme pemungutan pajak tidak hanya bergantung pada biaya sewa private room.
Pemerintah, menurut dia, perlu menghitung seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di tempat hiburan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. ‘’Ketika mereka masuk, sudah ditarik tarif pajak,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Tuban Perketat Patroli, Pastikan Tempat Karaoke Tutup Selama Ramadan
Riza mengatakan tuntutan itu berangkat dari posisi usaha karaoke yang selama ini masih dipandang negatif oleh sebagian masyarakat Tuban. Karena itu, keberadaan usaha tersebut semestinya diikuti kontribusi yang sepadan terhadap pembangunan daerah.
Dia berharap penerimaan dari sektor hiburan malam dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk pendidikan.
“Pendapatan yang besar itu nantinya bisa untuk menyumbang pembangunan daerah, dari sektor pendidikan dan lain sebagainya. Jadi pemerintah tidak perlu setengah-setengah,” tegasnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban