Kasus Dugaan Suap Jaksa Tuban Belum Jelas, Perkara Tambang Ilegal Justru Melebar

Andreyan (An) • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. (RADAR TUBAN)
Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN-Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret empat jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban belum juga menemukan titik terang. Dua bulan setelah kasus itu mencuat, penanganannya masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di saat penanganan dugaan suap senilai Rp 600 juta itu belum jelas, perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN justru berkembang. Perkara tersebut kini memasuki tahap banding.

Empat jaksa yang terseret kasus tersebut, eks Kepala Kejari Tuban Supardi, eks Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tuban Akhmad Akhsan, eks Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Tuban Ahmad Fahrudin, dan eks Kepala Subseksi Bidang Pidana Umum Kejari Tuban M. Ubab Sohibul Mahali. Mereka sejauh ini hanya menerima sanksi penonaktifan tugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono mengatakan, penanganan dugaan suap tersebut masih bergulir di Kejagung. Pemeriksaan perkara tersebut menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Mengenai hasil pemeriksaan kasus suap wewenang (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Red) Kejagung,” ungkap dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga: Modus Manipulasi Data, 3 Oknum Pengawai Bank di Jember Diciduk Kejari 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan perkara tersebut dilanjutkan ke ranah hukum, Adnan kembali menyebut hal itu merupakan kewenangan Kejagung. 

“Kami tidak tahu, itu kewenangan Kejagung,” tegasnya.

Sementara itu, perkara tambang ilegal yang menjerat CN justru melebar. Kuasa hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya adalah Kepala Desa Ngandong Suiswanto dan Sabari, pemilik ekskavator yang digunakan di lokasi tambang.

Kedua nama tersebut sebelumnya beberapa kali disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Majelis hakim juga disebut memberikan petunjuk agar jaksa penuntut umum Kejari Tuban dan penyidik Satreskrim Polresta Tuban mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Engki mengatakan, pihaknya telah menunggu sekitar satu bulan tindak lanjut dari aparat penegak hukum setelah petunjuk tersebut muncul dalam persidangan. Karena belum melihat upaya lebih lanjut, pihaknya memilih melaporkan dua orang tersebut.

“Satu bulan kami menunggu upaya lebih lanjut dari para aparat penegak hukum, namun belum ada upaya apapun. Melalui pelaporan ini, kami ingin agar adanya segara upaya tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh hukum,” beber dia kepada wartawan koran ini.

Menurut Engki, laporan tersebut baru ditujukan kepada dua orang karena pihaknya menunggu salinan putusan perkara CN sebagai dasar pembuktian. Salinan putusan itu dinilai cukup untuk menunjukkan dugaan keterlibatan keduanya.

“Salinan putusan tersebut mestinya sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan dua orang tersebut, namun anehnya lagi-lagi penyidik masih menanyakan bukti-bukti pasca kami mengirimkan pelaporan,” tandasnya.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
Tuban jaksa tambang ilegal Kejagung suap