RADARTUBAN - Tahun ini, Kabupaten Tuban menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 264 desa. Untuk penyelenggaraan gelaran pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, pemkab setempat mulai menyiapkan aturan pelaksanaan
Pilkades 2027. Petunjuk teknis pelaksanaan tersebut ditargetkan rampung sebelum tahapan dimulai.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, payung hukum pelaksanaan pilkades tengah disiapkan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepala desa. Aturan tersebut nantinya memuat ketentuan, termasuk teknis pemilihan.
Baca Juga: Cegah Banjir Kali Avur Kuwu, Pemkab Tuban Siapkan Rp 1 Miliar untuk Normalisasi
Rencana pembentukan perda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tuban.
Saat ini, Pemkab Tuban menyiapkan naskah akademik (NA) sebelum raperda dibahas bersama DPRD. "Tentu targetnya sebelum 2027 juknis sudah siap," ujar Sugeng kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, raperda tersebut secara garis besar mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan tersebut, antara lain, mengatur persyaratan calon kepala desa dan teknis pemilihan. Salah satu perubahan penting menyangkut masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Jika petunjuk teknis telah siap, tahapan pilkades diperkirakan dimulai pada Februari 2027. Tahapan awal meliputi pembentukan panitia dan persiapan lainnya.
Pemilihan diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli, kemudian pelantikan pada Agustus.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Surat keputusan (SK) kepala desa dijadwalkan berakhir pada Agustus 2027.
"Karena kebetulan masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat, SK akan habis pada Agustus 2027," bebernya.
Hingga kini, jumlah desa yang masuk dalam rencana pilkades masih 264 desa. Pemkab Tuban belum menerima tambahan desa yang akan mengikuti pemilihan pada 2027.
Baca Juga: Juknis Tidak Jelas, Pilkades PAW di Tuban Batal Digelar
"Belum ada tambahan, jumlahnya masih tetap," imbuhnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pilkades, Pemkab Tuban juga menyiapkan bantuan keuangan bagi desa. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga kebutuhan logistik pemilihan.
"Sementara ini anggaran yang kami siapkan Rp 18 miliar," ujarnya.
Besaran bantuan akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing desa. Semakin banyak jumlah pemilih, semakin besar bantuan keuangan yang diterima desa. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban