RADARTUBAN - Pemkab Tuban memastikan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) tetap aman. Kepastian itu disampaikan di tengah pemangkasan anggaran belanja pegawai dalam rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Dalam APBD 2026, anggaran belanja pegawai ditetapkan sekitar Rp 911 miliar. Dalam P-APBD 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp 854 miliar. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp 56,5 miliar.
Meski anggarannya berkurang, Pemkab Tuban memastikan tidak ada pemotongan terhadap gaji maupun tunjangan ASN. Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menerima haknya secara utuh.
Baca Juga: Gaji Rata-rata Pekerja Indonesia Cuma Rp3,3 Juta, Benarkah Masih Jauh dari Kata Layak?
Sekda Tuban Budi Wiyana mengatakan, pengurangan belanja pegawai tidak berkaitan dengan pemotongan hak pegawai. Anggaran tersebut disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil pemerintah daerah.
‘’Aman, bahkan proporsi belanja pegawai juga sudah di bawah 30 persen sebagaimana ketentuan UU HKPD,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban seusai rapat paripurna DPRD Tuban, Jumat (21/8).
Budi juga memastikan kondisi fiskal Kabupaten Tuban tidak berpotensi mengganggu pembayaran gaji ASN. Pemkab Tuban, kata dia, tidak mengalami persoalan keuangan yang dapat menyebabkan keterlambatan ataupun ketidakmampuan membayar gaji.
Kepastian itu tidak hanya untuk tahun ini. Menurut dia, kondisi keuangan daerah juga masih memungkinkan pembayaran gaji ASN pada 2027. ‘’Bahkan di 2027 pun tidak ada masalah,’’ tegas mantan kepala Bappeda Tuban itu.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Tuban di tengah kabar adanya sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN.
Budi menyebut Pemkab Tuban tidak termasuk pemerintah daerah yang mengalami persoalan tersebut. ‘’Gaji pegawai aman dan tidak ada masalah,’’ imbuhnya.
Dia menjelaskan, turunnya anggaran belanja pegawai dalam P-APBD 2026 terutama karena adanya penyesuaian perhitungan. Pemkab menghitung kembali kebutuhan belanja berdasarkan realisasi anggaran selama Januari-Juli serta proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun.
Penyesuaian itu sekaligus membuat proporsi belanja pegawai dalam APBD Tuban memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam APBD murni 2026, proporsi belanja pegawai masih sekitar 31 persen. Angka tersebut berada di atas ketentuan yang mengatur agar proporsi belanja pegawai daerah berada di bawah 30 persen.
Setelah dilakukan penyesuaian dalam P-APBD 2026, proporsi tersebut turun menjadi 27,54 persen. ‘’Dengan penyesuaian baru, persentase belanja pegawai tinggal 27.54 persen,’’ pungkasnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban