RADARTUBAN – Belasan jurnalis dari berbagai media menggelar aksi solidaritas dengan berjalan kaki menuju Mapolresta Tuban, kemarin (24/8).
Mereka menuntut jaminan kebebasan pers dan penindakan terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polresta Tuban.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa spanduk berisi tuntutan kebebasan pers serta penolakan terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Mereka berjalan dari kantor Balai Wartawan Tuban sambil menutup mulut menggunakan lakban.
Sesampainya di halaman Mapolresta Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, mereka berjalan mundur hingga ke depan pintu masuk kantor Kapolresta.
Baca Juga: AJI Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf atas Pernyataan Londo Ireng kepada Jurnalis
Spanduk yang dibawa kemudian ditempatkan di area kantor mapolresta setempat. Aksi tersebut merupakan buntut dugaan pengancaman terhadap dua jurnalis oleh seorang pejabat utama (PJU) Polresta Tuban berinisial R.
Dugaan pengancaman itu dilakukan melalui unggahan di status WhatsApp pribadi R. Dalam unggahan tersebut, terdapat foto dua jurnalis.
Salah satu foto memperlihatkan seorang jurnalis saat mengikuti kegiatan bersama Kapolresta Tuban dengan bagian tubuhnya dilingkari. Foto jurnalis lainnya juga ditampilkan secara jelas.
Foto-foto tersebut kemudian disertai tulisan bernada ancaman. Unggahan itu muncul setelah kedua jurnalis menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan persoalan tambang ilegal yang kini disidang di Pengadilan Negeri Tuban.
Koordinator aksi, Edi Purnomo mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas jurnalis sekaligus tuntutan agar institusi kepolisian menindak oknum berinisial R.
Menurut dia, tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman di kalangan jurnalis.
“Tindakan oknum tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Karena itu, para jurnalis meminta Kapolresta Tuban mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa R terkait dugaan tindakan intimidatif atau ancaman tersebut. Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Berlin Cahya, Siswi MAN 1 Tuban yang Jatuh Cinta pada Dunia Jurnalistik
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, atau ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap yang bersangkutan wajib diberikan sanksi dan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edi.
Selain penindakan, para jurnalis meminta Kapolresta Tuban menjamin dan menghormati kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka juga meminta seluruh jajaran Polresta Tuban tidak menghambat, mengintimidasi, mengancam, atau mengintervensi kerja jurnalistik.
Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan mengatakan akan melakukan evaluasi atas kejadian tersebut.
Dia juga memastikan dugaan pengancaman serupa tidak kembali terjadi. “Saya janjikan kedepan tidak akan terjadi kembali,” ujarnya.
Jazuli mengatakan, unggahan yang dibuat R merupakan luapan emosi sesaat. Menurut dia, pemberitaan mengenai persoalan tersebut turut berdampak terhadap keluarga anggota yang bersangkutan.
“Ini hanya emosi sesaat, karena pemberitaan ini berpengaruh pada keluarganya juga,” katanya.
Jazuli juga mengatakan kedua pihak telah saling memaafkan. Dia bersama anggota yang bersangkutan sebelumnya telah menemui jurnalis yang merasa diintimidasi tersebut. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban