Tertahan SK Bupati, Insentif APBD Guru PAUD dan TK Non-Sertifikasi Macet Hingga Agustus

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:07 WIB
Ilustrasi guru. (Radar Tuban/ AI)
Ilustrasi guru. (Radar Tuban/ AI)

RADARTUBAN - Memasuki minggu terakhir Agustus, insentif guru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) belum kunjung diterima para pendidik. Penyebabnya tak lain karena menunggu diterbitkannya surat keputusan (SK) Bupati Tuban.

Situasi ini memaksa para pengajar non-sertifikasi menunggu selama delapan bulan lamanya dalam ketidakpastian. Padahal, dana insentif tersebut sangat diandalkan untuk menopang kebutuhan dan operasional harian.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban Asep Nur Hidayat mengonfirmasi, bahwa kendalanya berada pada proses administrasi penerbitan dan penandatanganan SK oleh Bupati Tuban.

Baca Juga: Delapan Bulan Tanpa Kepastian, Insentif Guru TK/PAUD Belum Cair Sejak Januari

"Informasi yang saya terima waktu rapat, baru akan dicairkan awal bulan depan karena masih menunggu SK Bupati. Keterlambatan ini alasannya menunggu verifikasi data," ungkapnya, Senin (24/8).

Dia mengaku menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, verifikasi data penerima insentif seharusnya telah diselesaikan sebelum tahun anggaran berjalan, bukan malah menahan hak yang seharusnya di terima guru selama setengah tahun.

"Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu ada. Verifikasi itu mestinya sudah selesai pada 2025 lalu, jadi begitu APBD 2026 jalan, anggaran langsung bisa cair ke guru," tegasnya.

Perihal janji politik kenaikan insentif yang sempat diumbar oleh Bupati Tuban pada 2024 lalu, pihak legislatif memilih untuk tidak ikut bertanggung jawab.

"Kalau soal janji politik kenaikan itu, silakan ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," pungkas Asep.

Harapan ratusan pendidik PAUD dan TK di 20 kecamatan ini kini bergantung pada pergantian bulan. Setelah melewati masa-masa sulit selama delapan bulan tanpa kejelasan, komitmen pencairan di awal September menjadi satu-satunya tumpuan harapan bagi mereka.

Diberitakan sebelumnya, insentif guru PAUD dan TK non-sertifikasi yang bersumber dari APBD sebesar Rp 300 ribu belum kunjung diberikan sejak Januari 2026.

Hal ini memaksa para tenaga pendidik itu hanya mengandalkan uang insentif yang berasal dari Bantuan Operasional Pengelenggaraan (BOP) sebesar Rp 300 ribu dan gaji dari lembaga yang nominalnya tidak menentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tuban Raden Mochamad Dani Ramdhani tidak mengelak adanya keterlambatan pencairan insentif yang bersumber dari APBD ini.

“Memang ada sedikit keterlambatan karena diperlukan adanya updating database dan penyesuaian standarisasi. Saat ini kami terus berprogres dan diupayakan bisa selesai dalam waktu yang tidak lama," ujarnya. (*)

 

 

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
Tuban Bupati Tuban guru Komisi IV DPRD insentif