Bulog Tegaskan Jatah Penerima Bantuan 30 Kg, Pasca Viral Bantuan Pangan di Tuban Diduga Disunat

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:49 WIB
Warga di sejumlah desa di Tuban mempertanyakan bantuan pangan yang diterima hanya 20 kg, Bulog memastikan setiap PBP mendapat 30 kg untuk tiga bulan. (Radar Tuban)
Warga di sejumlah desa di Tuban mempertanyakan bantuan pangan yang diterima hanya 20 kg, Bulog memastikan setiap PBP mendapat 30 kg untuk tiga bulan. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Perum Bulog Cabang Bojonegoro memastikan setiap penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Tuban harus memperoleh 30 kilogram (kg) beras untuk rapelan tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bulog menyusul adanya laporan sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Bangilan dan Montong yang mengaku hanya menerima dua karung atau 20 kg beras.

Informasi mengenai dugaan kekurangan bantuan itu menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Warga mempertanyakan keberadaan 10 kg beras apabila bantuan yang ditetapkan untuk tiga bulan memang mencapai 30 kg per penerima.

Baca Juga: Heboh Bantuan Pangan di Tuban Diduga Disunat, Warga Pertanyakan 10 Kg Beras yang 'Hilang'

Pemimpin Cabang Perum Bulog Bojonegoro Umar Said menjelaskan, penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Tahap II dilakukan berdasarkan surat penugasan resmi dan petunjuk teknis dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap PBP mendapatkan 10 kg beras per bulan. Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, total beras yang menjadi hak setiap penerima mencapai 30 kg atau tiga karung.

"Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, maka setiap PBP akan menerima total 30 kilogram beras," jelas Umar.

Secara keseluruhan, Bulog Cabang Bojonegoro menyalurkan 19.200 ton beras bantuan pangan kepada 640.002 PBP yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

Untuk memastikan bantuan diterima sesuai jumlah dan sasaran, Bulog membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menyerahkan beras secara langsung kepada PBP.

Umar menerangkan, proses penyaluran juga menggunakan aplikasi terintegrasi. Petugas diwajibkan mengambil foto PBP bersama beras bantuan sebanyak 30 kg sebagai bukti proses penyerahan.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas kecamatan dan petugas desa untuk dapat menyalurkan beras bantuan pangan ini sesuai data PBP dari Bapanas dengan jumlah sebanyak 30 kg per PBP," katanya.

Dengan mekanisme tersebut, Bulog menegaskan bahwa jatah bantuan pangan untuk alokasi tiga bulan adalah 30 kg per penerima, bukan 20 kg.

Terkait laporan warga di sejumlah desa di Kecamatan Bangilan dan Montong yang disebut hanya menerima 20 kg, Bulog menyatakan perlu dilakukan pengecekan terhadap proses distribusi di tingkat desa.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah bantuan yang diterima warga, data penyaluran, dan bukti serah terima dalam sistem.

Baca Juga: Bakti Merdeka ASN Peduli, Pemkab Tuban Salurkan Bantuan Beras dan Pengobatan Gratis: Dihimpun dari Dana Pribadi ASN bersama KORPRI untuk Keluarga Miskin Desil 1 dan 2

Bulog juga memastikan beras yang disalurkan telah melalui pemeriksaan kualitas, pengemasan, serta pemrosesan ulang sebelum didistribusikan kepada penerima.

Apabila penerima menemukan beras dengan kualitas yang tidak sesuai, Bulog membuka layanan pengaduan untuk proses penukaran. PBP dapat menghubungi layanan pengaduan Bulog, Satgas Bantuan Pangan Bulog di desa, maupun aparat desa untuk mendapatkan penggantian.

Umar berharap seluruh pihak ikut mengawal distribusi bantuan pangan agar penyaluran berjalan sesuai data, jumlah, dan sasaran yang telah ditetapkan.

Masyarakat penerima bantuan juga diimbau memeriksa jumlah beras yang diterima.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, warga dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum di desa, Satgas Bantuan Pangan, atau layanan pengaduan Bulog agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Bulog memastikan hak bantuan pangan untuk setiap PBP selama tiga bulan adalah 30 kg.

Sementara laporan penerima yang baru mendapatkan 20 kg masih perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan untuk mengetahui penyebab dan memastikan sisa bantuan dapat diterima sesuai ketentuan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban Bojonegoro montong bangilan