Kasus Perselingkuhan Oknum Pasangan ASN Tuban Berlanjut, Suami Sah Ogah Damai

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (pinterest.com)
Ilustrasi perselingkuhan. (pinterest.com)

RADARTUBAN – Suami sah dari tersangka perkara dugaan perzinaan yang melibatkan dua ASN instansi vertikal Tuban ogah mengambil jalur damai atas kasus yang melibatkan istrinya, YIFN (34) dengan DAN (42). 

"Saya tetap meminta agar proses hukum di kepolisian tetap berlanjut. Selain itu, harapannya pihak BPN juga tetap memproses sanksi disiplin terhadap keduanya," tegas I (35) saat memberikan keterangannya, Jumat (28/8) lalu.

Pria asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro tersebut menekankan, bahwa laporan polisinya di Mapolresta Tuban akan terus berjalan hingga meja hijau. 

Baca Juga: Dua Pegawai BPN Tersangka Dugaan Perzinaan, Sanksi Disiplin Menanti

Selain menuntut ancaman pidana bagi sang istri dan selingkuhannya, dia juga mendesak pimpinan instansi ATR/BPN Tuban memberikan sanksi tegas atas pelanggaran kode etik pegawai.

Langkah hukum ini diambil I setelah kecurigaannya membara sejak awal Juni lalu. 

Sebelum penggerebekan terjadi, bahtera rumah tangga yang dibina selama satu dekade itu sedang retak, bahkan YIFN sempat mengajukan gugatan cerai.

"Istri saya ngekos di Tuban sejak bulan Maret. Mulai akhir Mei, dia sudah tinggal di rumah kos sendiri. Dari situ saya mulai curiga dengan gelagatnya sejak awal Juni," lanjutnya.

Untuk membuktikan kecurigaannya, ayah dua anak ini mengumpulkan keterangan dari para tetangga tempat kos sang istri di Tuban. 

Informasi yang didapatnya makin menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

"Tetangga kos menyebut perempuan itu selalu bersama suaminya yang naik motor matic putih," ungkap I menirukan ucapan warga sekitar yang mengira pria itu adalah suami sahnya.

Kejanggalan jam pertemuan di kamar kos itu pun membuat prasangka I makin memuncak.

"Tapi anehnya, kalau jam 10 malam sampai jam 1 dini hari dia keluar. Untuk memastikan, saya tanyakan lagi ke tetangga lain dan infonya sama," tutur pria jangkung itu.

Berbekal informasi dari warga, I bersama rekannya melancarkan pengintaian selama tiga minggu penuh.

Upaya itu berujung penggerebekan langsung yang memergoki YIFN sedang bersama DAN yang merupakan rekan kerjanya di kantor ATR/BPN Tuban di dalam kamar.

Usai penggerebekan, I membulatkan tekad menolak negosiasi dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian meski pernikahannya selama 10 tahun terancam karam.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tuban telah menetapkan YIFN dan DAN sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tuban IPTU Muhammad Ikhsan mengonfirmasi, bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus tersebut. 

"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan," tandas Ikhsan. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
atr/bpn dugaan perzinaan Tuban Polresta tuban