Bansos Tuban Dipangkas Rp 1,2 Miliar, Bagaimana Dampaknya ke Kemiskinan?

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:47 WIB
Anggaran bansos Tuban turun 23,37 persen menjadi Rp 3,9 miliar. (Radar Tuban)
Anggaran bansos Tuban turun 23,37 persen menjadi Rp 3,9 miliar. (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Anggaran belanja bantuan sosial (bansos) Pemkab Tuban dipangkas Rp 1,2 miliar dalam rancangan perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Pemangkasan tersebut menjadi sorotan karena terjadi ketika anggaran belanja fisik, termasuk infrastruktur, justru mengalami kenaikan signifikan.

Dalam APBD 2026, anggaran bansos ditetapkan sebesar Rp 5,1 miliar. Namun, dalam rancangan P-APBD 2026, anggaran tersebut diproyeksikan turun menjadi Rp 3,9 miliar atau berkurang sekitar Rp 1,2 miliar (23,37 persen).

Baca Juga: Bahaya Kekerasan Algoritmik Desil, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Penurunan anggaran bansos tersebut dipertanyakan Fraksi Partai NasDem DPRD Tuban.

Dalam pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, fraksi tersebut meminta penjelasan mengenai dampak pemangkasan anggaran terhadap upaya pengentasan kemiskinan.

"Bagaimana jaminan pemda agar pemangkasan ini (bansos, Red) tidak memperburuk kondisi kemiskinan di Tuban," ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Tuban, Prezly Di Okto, dalam pandangan umumnya.

Fraksi NasDem juga mempertanyakan kebijakan anggaran Pemkab Tuban.

Di tengah penurunan pendapatan dan efisiensi anggaran, belanja barang dan jasa justru meningkat dari Rp 729 miliar menjadi Rp 817 miliar. Sementara itu, anggaran bansos justru mengalami penurunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana menjelaskan, pengurangan anggaran bansos bukan karena Pemkab Tuban mengurangi perhatian terhadap masyarakat miskin.

Menurut dia, penyesuaian anggaran dilakukan setelah pemerintah daerah memverifikasi kembali data penerima bantuan. Hasil verifikasi menemukan adanya data penerima yang tumpang tindih. Sejumlah penerima diketahui sudah memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.

Padahal, penerima bantuan sosial tidak diperbolehkan menerima bantuan ganda dari pemerintah. "Tidak boleh dobel dana bansos, makanya perlu dilakukan penyesuaian anggaran," jelas Budi.

Salah satu program yang mengalami penyesuaian adalah Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah program bantuan lainnya.

Pemkab Tuban, kata Budi, kembali memverifikasi data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang tepat dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan pemerintah lainnya.

Menurut dia, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Bansos Tahap 3 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

"Kalau dipaksakan nanti malah menjadi temuan dari KPK. Makanya datanya agak lama karena verifikasi data agar lebih ketat," ujar mantan kepala Bappeda Tuban itu. 

Budi menegaskan, Pemkab Tuban tetap menjalankan berbagai program untuk menekan angka kemiskinan. Penanganan kemiskinan, kata dia, tidak hanya mengandalkan bantuan sosial.

"Untuk penurunan angka kemiskinan sudah kami upayakan dari beberapa program pemerintah. Ini bukan karena pemkab tidak peduli kemiskinan, tetapi karena masalah aturan dalam penganggaran sehingga anggarannya harus disesuaikan," pungkasnya. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban apbd bansos