RADARTUBAN - Keberadaan kayu gelondongan hasil penebangan pohon penghijauan di sejumlah titik jalan protokol Tuban mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP).
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPRKP Tuban Aizah Tis Inawati memastikan seluruh kayu hasil penebangan yang menjadi aset pemerintah daerah tercatat dan dikelola oleh instansinya.
Selama ini, terang Aiz—sapaan akrabnya, kayu-kayu hasil penebangan dikumpulkan menjadi satu di kantor Dinas PUPRPRKP, Jalan Pahlawan. Tepatnya, di halaman belakang kantor setempat.
Baca Juga: Pohon Tua Jadi Tumbal Revitalisasi Drainase, Tuban Kehilangan Fungsi Resapan
Meski penebangan dilakukan kontraktor yang mengerjakan proyek, kayu hasil tebangan tersebut tetap diserahkan kepada dinas.
"(Meski yang menebang adalah kontraktor yang mengerjakan proyek, red) kayu-kayunya tetap masuk dinas," ujarnya.
Namun demikian, tidak semua kayu hasil penebangan dikumpulkan dan disimpan di kantor Dinas PUPRPRKP. Menurut Aiz, hanya kayu yang masih memiliki nilai ekonomis yang disimpan.
"Kalau yang tidak memiliki nilai ekonomis dibuang," jelasnya.
Penebangan pohon penghijauan sendiri bukan hal baru dalam sejumlah pekerjaan pembangunan infrastruktur di Tuban.
Dalam beberapa tahun terakhir, penebangan dilakukan di sejumlah ruas jalan, terutama ketika pohon berada di area yang terdampak proyek.
Salah satunya terjadi tahun lalu. Puluhan pohon angsana berukuran jumbo di Jalan AKBP Suroko ditebang seiring rencana revitalisasi drainase di sepanjang jalur tersebut.
Pohon-pohon berukuran besar yang berada di sepanjang ruas jalan itu akhirnya ditebang karena terdampak pekerjaan revitalisasi drainase. (tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban