Kontrak 62 PPPK Guru Tuban Diperpanjang, Pemkab Pastikan Gaji September Diproses

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 11:47 WIB
Kontrak 62 PPPK guru SD dan SMP di Tuban diperpanjang setahun. pengusulan gaji September yang sempat tertunda juga langsung diproses. (Radar Tuban)
Kontrak 62 PPPK guru SD dan SMP di Tuban diperpanjang setahun. pengusulan gaji September yang sempat tertunda juga langsung diproses. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Sebanyak 62 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Tuban yang masa kontraknya berakhir 31 Agustus 2026 akhirnya bisa bernapas lega.

Itu menyusul tuntasnya hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tepat pada tanggal berakhirnya masa kerja Senin (31/8) lalu, 62 PPPK guru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu kembali dikontrak satu tahun.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK 2026 Lengkap Semua Golongan, Bagaimana Kenaikan pada 2027?

Penerimaan surat keputusan (SK) perpanjangan berlangsung di ruang rapat lantai 1 Dinas Pendidikan (Didik) Tuban kemarin (2/8). Mereka terhitung mulai tugas (TMT) 1 September 2026.

Selain bisa bernapas lega setelah kontraknya kembali diperpanjang, pengusulan pengajuan gaji bulan Septemper yang sempat tertunda juga langsung diproses.

‘’Alhamdulillah (gaji susulan PPPK yang kontraknya diperpanjang, red) sudah diproses semua,’’ kata salah satu tenaga kependidikan jenjang SMP yang bertugas mengurusi administrasi penggajian.

Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih membenarkan ihwal kepastian perpanjangan kontrak terhadap 62 PPPK guru pada Dinas Pendidikan (Disdik) tersebut.

Dikatakan dia, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, semuanya memenuhi syarat untuk dikontrak kembali dengan masa kerja satu tahun.

Hal ini sekaligus menandaskan bahwa selama menjadi PPPK berkinerja baik, maka hampir dapat dipastikan bakal kembali dikontrak.

‘’Semuanya sudah dievaluasi dan semuanya diperpanjang,’’ kata Fien—sapaan akrabnya—kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.

Dan seiring dengan kepastian perpanjangan kontrak tersebut, pengusulan gaji September yang semestinya diusulkan pada pertengahan Agustus juga sudah disusulkan dan langsung diproses.

‘’Kemarin (administrasi pengusulan pengajuan gaji sempat tertunda karena, red) menunggu kepastian perpanjangan (kontrak, red), dan hari ini (kemarin) sudah disusulkan,’’ tandasnya.

Pada bagian lain, perpanjangan kontrak terhadap 62 PPPK guru ini juga sekaligus menegaskan bahwa kapasitas fiskal Pemkab Tuban terbilang masih sehat: Tidak melampaui batas maksimal anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen.

Baca Juga: Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Ini Syarat dan Formasi yang Disiapkan

‘’Kalau kondisi (keuangan, red) di Tuban, Insyaallah sampai saat ini masih aman terkendali,’’ kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo, sehingga tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemotongan tunjangan ASN dan pengurangan tenaga PPPK seperti di beberapa daerah lain. 

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, sebanyak 9.000 PPPK terancam diberhentikan karena harus menghemat anggaran daerah sebesar Rp 540 miliar. Begitu pun di Sulawesi Barat.

Jika kapasitas fiskal daerah tak kunjung pulih, maka tahun depan berencana merumahkan sebanyak 2.000 PPPK. Itu dilakukan demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD. Sementara di Kabupaten Tuban masih aman. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban pppk BKPSDM