RADARTUBAN - Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi disinyalir masih marak terjadi hingga ke pelosok pedesaan di Kabupaten Tuban memicu langkah tegas dari otoritas terkait.
Edukasi terkait bahaya dan aturan rokok ilegal terus dimaksimalkan hingga ke tingkat desa melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (2/9) di Kecamatan Grabagan.
Upaya pencegahan ini dilaksanakan untuk membekali warga agar semakin memahami aturan cukai, sekaligus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita resmi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Imbas Rokok Ilegal Hingga Ekonomi Lesu, 24 Pekerja Industri di Tuban Dirumahkan
Dalam penyampaian materinya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Debby Qosim menegaskan, bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan perpajakan produk tembakau merupakan kunci utama dalam menghentikan peredaran rokok tanpa izin.
“Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Debby.
Dia menjelaskan, selain mencermati fisik kemasannya, warga diimbau untuk jeli memeriksa kesesuaian jenis serta jumlah produk yang tertera pada pita cukai terpasang.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, peserta diperlihatkan secara langsung beberapa contoh fisik produk rokok ilegal guna memudahkan identifikasi di lapangan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyoroti fenomena konsumsi rokok ilegal di kawasan pedesaan yang dinilai masih cukup tinggi.
Padahal, dampak dari maraknya rokok tanpa cukai tersebut sangat menggerus pendapatan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tegas Fahmi.
Tingginya keaktifan peserta sepanjang sesi diskusi menunjukkan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal memang benar-benar terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
Melalui penyelenggaraan acara ini, pihak Bea Cukai bersama DPRD berharap pengetahuan seputar konsekuensi hukum dan kerugian negara akibat rokok ilegal dapat terluaskan secara bertahap, sehingga warga tidak hanya menjadi target konsumen semata, melainkan ikut berpartisipasi membendung peredaran rokok ilegal di kawasan Tuban. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning MentariSumber : Radar Tuban