RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyerahkan uang sitaan sebesar Rp1.276.840.000 dari perkara korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017–2022 untuk dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.
Dana pemulihan aset tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Tuban Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejari Tuban, Rabu (02/09).
Kajari Tuban Ujang Sutisna menjelaskan pengembalian ini merupakan wujud nyata asset recovery atas kasus pidana BUMD tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Suap Rp 600 Juta Masih Menggantung, Kejagung Tunjuk Ujang Sutisna Jadi Kajari Tuban Baru
Menurut Ujang, pemulihan aset menjadi bagian penting kehadiran negara dalam menyikapi tindak pidana korupsi.
Pengembalian ini bertujuan memulihkan hak-hak negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Dia menekankan, proses hukum ini harus menjadi sarana evaluasi dan pembinaan bagi seluruh instansi yang ada di Bumi Ronggolawe.
"Tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengapresiasi kinerja Kejari Tuban beserta jajaran yang sukses mengawal proses hukum hingga menyelamatkan keuangan daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran," ungkapnya.
Bupati menegaskan Pemkab Tuban bersama Forkopimda terus memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi melalui tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel.
"Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan," tegasnya.
Dia menambahkan, pengembalian aset ini menjadi momentum penting untuk mendongkrak mutu pelayanan publik sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pemerintah daerah berjanji memastikan pengelolaan keuangan serta aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab kepada publik.
Mas Lindra memastikan dana Rp1,276 miliar tersebut langsung ditransfer masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban agar dampaknya segera dirasakan masyarakat Tuban melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
"Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning MentariSumber : Radar Tuban