Kekurangan 216 Guru SD di Tuban Ditargetkan Teratasi pada 2027

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:33 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (RADARTUBAN/AI)
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (RADARTUBAN/AI)

RADARTUBAN - Pemkab Tuban mulai memetakan kebutuhan guru dan kepala sekolah untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini, terdapat sekitar 216 kekosongan guru sekolah dasar negeri (SDN) di daerah tersebut.

Selain kekurangan guru, sejumlah SDN juga masih mengalami kekosongan kepala sekolah. Kondisi itu membuat sejumlah kepala sekolah harus merangkap jabatan, sehingga dinilai mengganggu optimalisasi pengelolaan sekolah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Tuban. Dalam sejumlah rapat paripurna, masalah kekurangan guru dan kepala sekolah beberapa kali disoroti.

Salah satunya disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tuban dalam pandangan umum terhadap Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga: Cair! Insentif Guru PAUD-TK di Tuban Akhirnya Masuk Rekening

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Tuban Mat Dasim meminta pemerintah daerah segera menyusun langkah penyelesaian kekurangan guru. 

“Bagaimana pemerintah akan merencanakan penyelesaian masalah kekurangan guru?” ujar Mat Dasim ketika menyampaikan pandangan umum.

Menurut dia, kekurangan kepala sekolah juga membutuhkan penyelesaian segera. Sebab, masih banyak kepala sekolah yang harus merangkap jabatan.

“Ini membutuhkan jalan keluar dari pemerintah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana mengatakan, pemerintah daerah telah mulai melakukan pemetaan kebutuhan guru dan kepala sekolah.

Untuk mengisi kekurangan kepala sekolah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Pendidikan Tuban telah mengidentifikasi guru yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi kepala sekolah.

“Untuk kepsek melalui BKPSDM dan dinas pendidikan telah mengidentifikasi guru yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mengatasi kekurangan guru SD, pemerintah memetakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini ditugaskan mengajar di taman kanak-kanak (TK) swasta.

Guru-guru tersebut nantinya akan ditarik oleh Dinas Pendidikan Tuban untuk kemudian didistribusikan ke SDN yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Pendistribusiaan ke SD negeri disesuaikan kualifikasi guru dan kebutuhan sekolah,” bebernya.

Budi mengatakan, jumlah guru yang saat ini ditugaskan di TK swasta mencapai sekitar 200 orang. Jumlah tersebut relatif mendekati angka kekurangan guru SDN yang mencapai 216 orang.

Baca Juga: Kontrak 62 PPPK Guru Tuban Diperpanjang, Pemkab Pastikan Gaji September Diproses

Namun, tidak seluruh guru tersebut akan ditarik. Pemerintah tetap akan mempertimbangkan kualifikasi dan masa kerja masing-masing guru. 

“Termasuk guru yang sudah memasuki masa pensiun, tentu tidak kami tarik,” imbuh lulusan S-2 Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya itu.

Setelah pemetaan kebutuhan guru selesai, pemerintah akan mengetahui jumlah tenaga pendidik yang masih kurang. Pengisian kekurangan tersebut ditargetkan dilakukan pada 2027.

Budi mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru akan disesuaikan dengan jumlah kekurangan yang ditemukan dalam pemetaan. “Nantinya kekurangannya akan dilakukan pengisian di 2027 mendatang,” bebernya.

Budi menargetkan persoalan kekurangan guru dapat diselesaikan pada tahun depan. Pemerintah juga menerapkan prinsip zero growth dalam penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2027 dengan memberikan prioritas pada sektor pendidikan dan kesehatan.

“Pemkab saat ini menerapkan prinsip zero growth dalam penyusunan ASN di 2027 dengan memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.(fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
SDN Pemkab Tuban guru kepala sekolah