RADARTUBAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban menggelar penindakan secara hunting system terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo tersebut menyasar kendaraan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas balap liar.
Kegiatan berlangsung Sabtu (5/9) pukul 20.00 hingga 22.30 WIB di sejumlah ruas jalan kawasan dalam kota Tuban.
Baca Juga: Sempat Mangkrak Dua Tahun, Tilang Elektronik ETLE Tuban Ditarget Aktif 2026
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polresta Tuban melakukan pemantauan sekaligus penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Salah satu sasaran utama adalah penggunaan knalpot *brong* yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan. Barang bukti yang diamankan berupa 42 unit sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Iksan menjelaskan, kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026. Pengambilan kendaraan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk edukasi dan memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan.
Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan, lanjut dia, berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Kendaraan yang digunakan juga harus memenuhi standar keselamatan dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Penindakan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban